Advertorial

Mutasi Inspektur Wajib Berdasar Kinerja Terukur

×

Mutasi Inspektur Wajib Berdasar Kinerja Terukur

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak menegaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi terhadap inspektur daerah tanpa dasar yang objektif dan tanpa konsultasi tertulis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penegasan itu disampaikan Tumpak dalam rapat virtual yang diikuti Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang dari Smart Room Center (SRC), Rabu (2/7/2025), membahas evaluasi kinerja inspektur daerah.

Click Here


“Masih ditemukan mutasi inspektur tanpa indikator kinerja yang terukur serta belum tersedianya alat ukur yang objektif dan akuntabel,” ujar Tumpak.

Ia merujuk dua surat edaran Menteri Dalam Negeri, yakni:
• Surat Edaran Nomor 800.1.5/3320/SJ tertanggal 23 Juni 2025 tentang Penilaian Kinerja Inspektur Daerah,
• Surat Edaran Nomor 800.1.3.3/3471/SJ tertanggal 25 Juni 2025 tentang mekanisme konsultasi pembentukan panitia seleksi serta mutasi dan pemberhentian inspektur.

•Tumpak menegaskan, inspektorat daerah memegang peran strategis dalam pengawasan pemerintahan. Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan, inspektorat provinsi wajib bertindak tanpa menunggu instruksi gubernur.

“Dalam kasus seperti itu, inspektur harus melapor langsung kepada Mendagri,” katanya.

Ia menambahkan, pengisian jabatan inspektur harus melalui seleksi terbuka atau uji kompetensi, dan setiap usulan mutasi, pengangkatan, atau pemberhentian wajib dilampiri surat konsultasi tertulis kepada BKN.

Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang, Muhammad Syahrial, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menyebut surat edaran itu memperkuat posisi inspektorat di daerah.

“Dengan adanya surat edaran ini, kepala daerah tidak bisa lagi semena-mena melakukan mutasi, apalagi setelah pilkada,” ujar Syahrial.

Ia memastikan akan menindaklanjuti arahan Kemendagri sesuai ketentuan yang berlaku. *)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca