GOWA – Aktivis Sulawesi Selatan, Sakri, mendesak Kapolres Gowa yang baru, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga marak di wilayah Kabupaten Gowa.
“Kami menantang Kapolres Gowa agar tidak menutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan. Ini sudah sangat meresahkan,” tegas Sakri, Rabu (30/02/2025).
Sakri secara khusus menyoroti aktivitas tambang di Desa Pabbundukang, Kecamatan Bontonompo Selatan, yang menurutnya dilakukan tanpa izin resmi. Ia meminta aparat segera menutup operasi tambang yang diduga dikelola oleh seseorang bernama Daeng Nombong.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan terus mengawal persoalan ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tambang ilegal melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku bisa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Selain pidana, sanksi administratif dan tambahan juga dapat dikenakan.
“Kami berharap Polres Gowa segera memproses hukum para pelaku tambang ilegal, terutama yang beroperasi di Desa Pabbundukang,” tutup Sakri.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Gowa dan pemilik tambang, Daeng Nombong, belum memberikan keterangan resmi. (*)