JENEPONTO – Keluarga korban pengeroyokan minta keadilan oleh pihak APH Polres Jeneponto agar pelaku segera diamankan yang terjadi dua bulan lalu pada hari Selasa 14 Januari 2025 di Dusun Pungkaribo, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis 03/04/2025.
Ironisnya, khasus pengeroyokan bergulir di Polres Jeneponto hingga dua bulan lebih, namun pelaku belum juga ditahan atau diamankan, pihak korban merasa penanganan APH Polres Jeneponto lamban menangani khasus tersebut karena hingga saat ini belum juga mendapatkan kejelasan.
Menurut keluarga korban Nuriati, kami dari keluarga korban merasa tidak adil dengan penahanan keluarga kami yang dilakukan oleh pihak Polres Jeneponto, sedangkan pihak pelaku hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan dan masih berkeliaran ada apa?,” tanyanya.
Saya minta keadilan dari pihak APH Polres Jeneponto, secepatnya menetapkan sebagai tersangka oleh pelaku pengeroyokan yang dialami oleh keluarga kami, karena keluarga kami selaku korban sudah ditahan selama dua bulan lebih,” ungkapnya.
Tambahnya Nuriati, saya harap agar keempat pelaku segera diproses secara hukum seadil-adilnya, karena mereka masih berkeliaran. Kami memohon kepada pihak berwajib untuk segera menangani khasus ini agar keadilan ditegakkan,” jelas Nuriati.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/1/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Januari 2025. Tindakan yang dilakukan para pelaku diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 jo. Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Berdasarkan laporan tersebut, keempat terlapor, yaitu Kammisi, Sangkala, Yada, dan Untung, diduga melakukan pengeroyokan dengan menggunakan parang dan batu.
Atas kejadian ini, keluarga korban meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas agar tidak ada lagi khasus serupa yang terjadi di wilayah tersebut.
Pada saat dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia melalui via Whatsaap menyampaikan bahwa, sudah tahap 1 dan sudah ada P19 nya,” ungkap Syahrul.
(Amrianto)