BABEL– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan dugaan pembalakan liar di beberapa wilayah hutan di provinsi tersebut. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gakkum Kehutanan Babel untuk segera bertindak tegas.
Berdasarkan laporan ketua LSM KPMP, Bangka Belitung Angga Siswanto .mengatakan.kayu hasil tebangan ilegal diduga berasal dari Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, serta Desa Romadhon dan Sarang Mandi. Kayu-kayu tersebut kemudian dihanyutkan melalui alur sungai menuju Pangkal Raya dan dikirim ke Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa kayu-kayu ini ditebang tanpa izin resmi dan tidak membayar pajak. Ada pihak tertentu yang membiayai aktivitas ilegal ini,” ujar perwakilan LSM KPMP dalam laporan tertulisnya.
Pihak desa di lokasi penebangan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin resmi. “Kami tidak mengeluarkan izin apa pun. Mungkin ada pendekatan dengan tokoh desa, tetapi secara administratif tidak ada izin,” kata salah satu pejabat desa yang enggan disebutkan namanya.
Ketua .LSM KPMP Bangka Belitung juga mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat yang melindungi kegiatan ilegal tersebut. “Kami menduga aktivitas ini dikawal oleh oknum anggota Polri dan militer. Oleh karena itu, kami akan melaporkannya ke Propam Polda Babel dan Dandenpom Mabes TNI,” tambah perwakilan LSM.
Untuk menindaklanjuti laporan ini, LSM KPMP telah menyiapkan bukti berupa foto dan video dalam bentuk flash disk. Mereka juga meminta pihak berwenang segera melakukan investigasi lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa hukum hanya tegas kepada pihak tertentu,” tegasnya.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Gakkum Kehutanan Babel hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(Red)











