PANGKALPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali menggelar razia rutin di blok hunian warga binaan pada Kamis (27/2/2025) pagi. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Penggeledahan yang dimulai pukul 07.20 WIB hingga 08.00 WIB ini dipimpin oleh Regu Pengamanan IV (Rupam IV) atas instruksi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP). Sasaran utama adalah Blok Depati Amir, yang diduga menyimpan barang-barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian.
Hasil penggeledahan mendapati sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan, di antaranya kipas angin rusak, potongan kabel, sendok besi, cutter, korek gas, jepit kuku, pinset, paku, botol beling, potongan besi kotak, tali senar, dan beberapa kaleng. Meski demikian, petugas tidak menemukan handphone, narkoba, atau obat-obatan terlarang lainnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Hermawan, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan. “Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga stabilitas di dalam lapas dan mencegah hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Seluruh barang yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas dan akan dimusnahkan sesuai prosedur. Sementara itu, hasil penggeledahan juga akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Dengan razia yang dilakukan secara berkala, diharapkan kondisi di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang tetap kondusif dan terhindar dari potensi gangguan keamanan.(*)











