Daerah

Rekonsiliasi Data Antara Pemkab Jeneponto dan BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba Terkait Iuran Wajib PNSD

×

Rekonsiliasi Data Antara Pemkab Jeneponto dan BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba Terkait Iuran Wajib PNSD

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan rekonsiliasi data dan pembahasan iuran wajib BPJS Kesehatan pada 16 Januari 2025.

Acara ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jeneponto, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Click Here

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bulukumba, Dr. Muhammad Ali, beserta staf, turut hadir dalam kegiatan tersebut, bersama Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto, A. Armawih A. Paki, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta perwakilan dari Sekretariat Dewan (Setwan).

Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data dan penyelesaian kewajiban iuran wajib BPJS Kesehatan untuk PNSD, PPPK, Pekerja Bukan Penerima Upah yang terdaftar oleh Pemerintah Daerah, serta iuran untuk kategori lainnya seperti Bantuan Iuran PBPU Kelas III Aktif dan iuran wajib bagi Perangkat Desa dan DPRD yang harus diselesaikan hingga akhir tahun 2024.

Dalam sambutannya, Kepala BPKAD, A. Armawih A. Paki, mengungkapkan bahwa Pemkab Jeneponto telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kami bersyukur karena Kabupaten Jeneponto tidak memiliki tunggakan kepada BPJS. Namun, masih terdapat sisa kontribusi 35% dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang belum tersalurkan hingga akhir tahun anggaran 2024,” jelasnya.

A. Armawih A. Paki menambahkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, Pemkab Jeneponto berkomitmen untuk mengimplementasikan Universal Health Coverage (UHC) dengan prioritas. Salah satu kebijakan yang diusulkan adalah agar masyarakat yang baru mendaftar atau mengalihkan kepesertaan BPJS Kesehatan bisa langsung aktif, tanpa harus menunggu bulan berikutnya. Ini diusulkan karena Jeneponto telah memenuhi enam kriteria yang ditetapkan hingga akhir tahun 2024.

Kepala Cabang BPJS Bulukumba, Dr. Muhammad Ali, memberikan apresiasi kepada Pemkab Jeneponto atas dedikasi dan dukungannya dalam kelancaran program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Tuntasnya kewajiban ini adalah cerminan tanggung jawab daerah dalam memastikan kelanjutan program jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Dr. Muhammad Ali.

Kepala Dinas Kesehatan juga menambahkan bahwa validasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi langkah penting untuk memastikan hanya warga yang berhak yang menerima manfaat dari BPJS Kesehatan.

“Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, kami berharap kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Jeneponto akan semakin meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD mengungkapkan bahwa seluruh iuran wajib 1% BPJS Kesehatan untuk perangkat desa telah terlaksana 100%, begitu juga dengan kontribusi 4% yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

Ia berharap komunikasi antara BPJS Kesehatan dan Dinas PMD dapat lebih intensif pada 2025 untuk memastikan seluruh perangkat desa di Kabupaten Jeneponto terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan ini, BPJS Kesehatan juga menyampaikan pembaruan mengenai sistem dan prosedur layanan yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat ke fasilitas kesehatan.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat.

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan BPJS Kesehatan.

(Amrianto]