BeritaHuKrim

Kasus Korupsi Komoditas Timah Babel, Lauren: Seharusnya Gubernur Babel jadi Tersangka

×

Kasus Korupsi Komoditas Timah Babel, Lauren: Seharusnya Gubernur Babel jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengacara terdakwa Suranto Wibowo, Lauren Harianja menyampaikan bahwa kliennya didakwa Jaksa tentang dua hal yakni pendelegasian menerbitkan RKAB dan pengawasan pembinaan. Demikian disampaikan Lauren Harianja dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9/2024).

Diungkapkannya, menurut ketentuan di dalam Undang-Undang Pertambangan dan Admistrasif bahwa Gubernur Babel, Erzaldi Rosman tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas untuk menerbitkan RKAB.

Click Here

“Gubernur (erzaldi-red) tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas untuk menerbitkan RKAB. Itu kewenangan mutlak yang tidak bisa didelegasikan oleh Gubernur,” ucapnya.

Dikatakannya, Gubernur Babel seharusnya jadi tersangka kasus korupsi Komoditas Timah Babel.

“Maka yang harus bertanggungjawab dan dijadikan sebagai tersangka itu adalah Gubernur,” katanya.

“Penetapan tersangka Suranto Wibowo dieksespi saya eror. Pembinaan dan pengawasan menurut permen ESDM 26 2018 itu Gubernur bukan Kepala Dinas,” terangnya. (Oby)

Respon (1)

  1. Fantastic beat I would like to apprentice while you amend your web site how could i subscribe for a blog site The account helped me a acceptable deal I had been a little bit acquainted of this your broadcast offered bright clear concept.

Komentar ditutup.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca