MENTOK – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Mentok menangkap kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Tarsus Alfa yang membawa muatan 140 ton solar pada Minggu (19/5/2024).
Kapal yang dimiliki oleh Piter Belinyu tersebut diamankan karena tidak membawa dokumen delivery order (DO) yang wajib ada di kapal.
SPOB Tarsus Alfa diketahui akan mengisi solar ke Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di perairan Belo. Petugas Bidang Kesyahbandaran KSOP Kelas IV Mentok, Bambang S, melalui staf kapal Maman, mengonfirmasi bahwa kapal tersebut sempat diamankan sebelum akhirnya dilepas.
“Benar, kemarin sore SPOB Tarsus Alfa kami amankan saat gelombang pasang tinggi di Pelabuhan Tanjung Ular Mentok. Saat diperiksa, ternyata dokumen DO tidak ada dan kami amankan ke pelabuhan,” kata Maman pada Senin (20/5/2024).
Namun, pada malam harinya dokumen tersebut diserahkan kepada petugas, dan karena tidak ada masalah lain, kapal dilepaskan kembali.
Maman menambahkan bahwa SPOB Tarsus Alfa benar milik Piter Belinyu, yang sering mengisi BBM ke kapal isap di perairan Belo. Dokumen delivery order (DO) seharusnya selalu tersedia di kapal, bukan dibuat atau disusulkan belakangan.
DO berfungsi sebagai surat perintah penyerahan barang yang telah dipesan dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli, serta memberikan rincian barang secara jelas dan sebagai tanda bukti penerimaan barang.
Piter sebelumnya pernah terlibat kasus serupa saat Kapal Isap Pasir (KIP) Harapan Selamat yang dimilikinya ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Pelabuhan Belinyu. Kapal tersebut masih menjalani proses hukum atau ditahan.
Sebaliknya, empat kapal milik Piter lainnya, yakni SPOB Rezki Ifah, SPOB Tisya 9, MT Anugerah Dewi 15, dan MT Bima Andalan, telah dilepaskan.
“Iya, benar KIP yang ditangkap Bakamla RI adalah milik kami,” ujar Darma, pengurus KIP Harapan Selamat, saat dihubungi pada Kamis (22/8/2019).
Sementara itu, konfirmasi kepada Piter Panja Belinyu, pemilik SPOB, masih belum mendapat jawaban. (doni)