BeritaOpini

Hukuman Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung!!

×

Hukuman Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung!!

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Banten – (Menyikapi dugaan ayah yang merudapaksa anak kandungnya di Waringin Kurung-Kabupaten Serang, Provinsi Banten)

Sejak kemarin dan hari ini (08/5/2024), Pengurus LPAI Banten mendapatkan informasi yang kembali membuat hati teriris bercampur tak menduga. Diberitakan seorang laki-laki berusia 44 tahun tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Diluar nalar. Meski secara nasional kejadian ini juga kerap terdengar dan diberitakan, akan tetapi untuk seputar Provinsi Banten, hal ini termasuk masih langka. Laporan yang seringkali kami terima adalah kasus kekerasan fisik yang jika itu dilakukan oleh orangtua kandung. Atau jikapun terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak, itu dilakukan bukan oleh ayah kandung di anak.

Click Here

Jika dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung tersebut terbukti, apa yang dilakukan oleh Pelaku tersebut adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang predator kekerasan seksual terhadap anak. Terlebih jika telah dilakukan berulangkali. Aparatur penegak hukum baik Kepolisian atau Kejaksaan harus menerapkan ancaman maksimal sesuai UU bagi si Pelaku. Kemudian Hakim yang menyidangkan kasus ini wajib memberikan putusan yang adil, khusus bagi korban dan masa depannya. Serta tidak ada proses Restorative Justice pada kasus semacam ini.

Aturan Hukum

1. Sesuai dengan Pasal 76E Undang undang No. 35 tahun 2014 jo. Pasal 82 Perppu No. 1 tahun 2016 yang mengatur dan menjelaskan bahwa Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah. Serta ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang diterapkan. Hal ini disebabkan Pelaku adalah orangtua kandung dari si anak.

2. Berdasar aturan diatas, LPAI Banten mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar memastikan bahwa melaksanakan proses ancaman hukuman dapat maksimal bagi si Pelaku, serta penambahan sepertiga dari ancaman hukuman. Kami juga meminta agar ekspose identitas Pelaku agar muncul daya lenting (resiliensi) Masyarakat, sehingga potensi residivisme Pelaku bisa ditekan.

Rehabilitasi Anak Korban.

1) Kenakan aspek perlindungan khusus bagi korban sesuai isi UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses pemberlakuan Perlindungan khusus bagi anak korban melibatkan banyak unsur dari Pemerintah.

2) Korban memperoleh restitusi (ganti rugi dari pelaku). Jika pelaku tidak mampu, restitusi dialihkan menjadi kompensasi (ganti rugi oleh Negara). Pengurusannya mulai dari tingkat penyidikan. Otoritas penegakan hukum perlu membaca PP tentang Restitusi.

3) Seluruh pihak wajib menghindarkan korban dari kondisi trauma sekunder akibat penanganan yang tidak ramah anak dan stigmatisasi apalagi diskriminasi terhadap anak. Jangan lagi memperlakukan korban dengan pertanyaan dan pernyataan yang serampangan sehingga proses rehabilitasi yang dilakukan oleh ahli menjadi tidak berarti.

LPAI Provinsi Banten mengharapkan atensi besar pada pemerintah terkhusus aparatur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dengan segenap sumberdaya yang ada, agar berupaya maksimal dalam mengungkap kasus seperti ini, serta menegakan hukum yang berujung pada keberpihakan terhadap korban anak. LPAI provinsi Banten beserta LPAI Kabupaten Kota siap untuk bekerjasama untuk melaksanakan kepentingan terbaik bagi anak di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Dan akhirnya kita selaku warga masyarakat yang tentu saja perduli terhadap perlindungan anak, jangan lengah dan abai terhadap kondisi-kondisi seperti kejadian tersebut. Jangan Permisif terhadap pelanggaran hak anak. Kami mengajak kepada segenap masyarakat untuk tetap peduli terhadap kasus ini. Kawal sampai tuntas. Jangan sampai hilang dan menguap karena seiring waktu lalu terlupakan.

 

LPAI Provinsi Banten

H. Adi Abdillah Marta

Ketua

081911738682

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d