Sekilasindonesia.id, || CILEGON – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon adakan rekrutmen sebanyak 1.253 pengawas TPS Panwaslu Kecamatan se Kota Cilegon pada Pemilihan Umum Tahun 2023.
Adapun berkas persyaratan diantaranya :
1. Surat Pendaftaran Yang Ditujukan Kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (Ktp El).
3. Pas Foto Setengah Badan Terbaru Ukuran 4 X 6 Sebanyak 2 (Dua) Lembar.
4. Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir Yang Disahkan/Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Berwenang Atau Menyerahkan Fotocopy Ijazah Terakhir Dengan Menunjukkan Ijazah Asli.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat Pernyataan Bermaterai Yang Memuat : A. Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
B. Sehat Jasmani, Rohani Dan Bebas Dari Narkotika (Jika Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tidak Tersedia).
C. Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik Sekurang-Kurangnya Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir.
D. Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih.
E. Bersedia Bekerja Penuh Waktu.
F. Kesediaan Untuk Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan Di Pemerintahan Dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa Selama Masa Keanggotaan Apabila Terpilih.
G. Tidak Berada Dalam Satu Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu.
Bagindo Yakub.











