Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian peralatan alat berat jenis excavator, di Dusun Proyek, Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Minggu (22/10/2023) lalu.
Kendati pihak Kepolisian setempat mengantongi 2 nama terduga pelaku, polisi berhasil meringkus satu dari dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat yakni, berinisial Ted (26).
Sedangkan pelaku berinisial Jay (25) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Terduga pelaku yang telah diamankan berinisial Ted, sedangkan terduga pelaku Jay masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” kata Tiyan, Minggu (29/10).
Dijelaskan Tiyan, modus kedua terduga pelaku tersebut melancarkan aksinya pada 22 Oktober 2023, tepatnya pukul 01.00 WIB. di Dusun Proyek Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai atau di kawasan perkebunan Suharno.
Saat itu, kata Tiyan, Wandi yang merupakan Helper Excavator sedang mengontrol 1 unit excavator di kebun Suharno. Setiba di lokasi kebun Wandi melihat bahan bakar minyak jenis solar sudah berhamburan dan hilang di dalam tanki excavator.
Melihat hal itu kemudian Wandi mencoba untuk menghidupkan mesin excavator. Namun tidak juga hidup lantaran 2 unit aki kapasitas 100 ampere yang berada di dalam excavator dan 1 unit kipas angin telah hilang.
“Akibat dari peristiwa tersebut Wandi mengalami kerugian lebih kurang Rp 5.000.000 dan melaporkan atas yang dialaminya ke Polres Bangka Selatan,” beber Tiyan.
Masih kata Tiyan, dengan adanya laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Ted pada Jumat (27/10) malam saat sedang berada di rumahnya. Lalu anggota tim opsnal melakukan pengembangan terhadap barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit aki excavator kapasitas 100 ampere, 1 unit kipas angin kabin excavator dan 5 unit jerigen kosong ukuran 20 liter,” tegas Tiyan.