Daerah

Pimpinan KPK harus Kooperatif bawa Firli Bahuri ke Polda Metrojaya Agar Jangan Mangkir Lagi

×

Pimpinan KPK harus Kooperatif bawa Firli Bahuri ke Polda Metrojaya Agar Jangan Mangkir Lagi

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Jakarta – Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan kepada media bahwa Pimpinan KPK harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metrojaya untuk diperiksa sebagai Saksi dalam dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dimana Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK pada jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum. Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri.

Click Here

Oleh karena itulah maka, Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin jumat tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metrojaya Selasa besok agar jangan mangkir lagi. Kalo Pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silahkan saja, tapi Firli datang wajib.

Apalagi menurut mantan penyidik KPK ini, Polda Metrojaya telah memanggil lagi Firli Bahuri pada selasa besok, surat panggilan kedua juga sudah dilayangkan dan diumumkan kepada publik jadi tidak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi. Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada.

Yudi menyampaikan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, Lembaga Negara tersebut kooperatif untuk menghadirkan Saksi saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh Penyidik. Maka KPK pun harus seperti itu.

Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Oleh karena itulah yudi berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca