Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Terkait kisruh dugaan malapraktik di RSUD Bangka Selatan terhadap pasien bernama Solha usai menjalankan operasi benjolan di bagian punggung yang mengakibatkan hilangnya nyawa pasien, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Ombudsman Babel) meminta keluarga pasien, untuk menempuh mekanisme pengaduan internal terlebih dahulu di rumah sakit yang bersangkutan.
“Ombudsman mendorong agar keluarga pasien yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme pengaduan internal terlebih dahulu di rumah sakit yang bersangkutan,” kata Yozar, dilansir dari Suara Bahana, Rabu (20/9/2023) pagi.
Menurut Yozar, jika mekanisme pengaduan internal telah ditempuh maka pengaduan ini wajib ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013.
“Jika tidak ditindaklanjuti oleh mekanisme pengaduan internal, maka dapat melaporkan kepada pihak lain seperti Badan Pengawas Rumah Sakit atau Ombudsman Republik Indonesia,” tambah Yozar.
Yozar menambahkan, terkait dengan substansi masalah, Ombudsman Babel belum bisa memberikan penilaian mengingat pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
“Belum, kami belum bisa memeriksa karena belum jadi laporan,” katanya.
Sementara, kasus dugaan malpraktik yang menimpa seorang lansia bernama Solha (66) pascaoperasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan pada tanggal 14 September 2023, telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Dian Sersanawati, pun turut angkat bicara mengenai kontroversi ini. Meskipun dirinya belum menerima laporan resmi terkait kasus ini, ia telah mendengar berita dari wartawan mengenai dugaan malpraktik di RSUD.
“Saya langsung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan direktur RSUD Bangka Selatan untuk memastikan bahwa mereka siap dipanggil dan telah menjalankan prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Dian Sersanawati, saat diwawancara usai rapat paripurna DPRD, Selasa (19/9/2023)
Dari berita yang ia terima, pihak keluarga Solha menyatakan bahwa tidak ada tindakan anestesi yang dilakukan oleh dokter anestesi. Namun, Dian Sersanawati mengklarifikasi bahwa dokter anestesi telah melakukan pelimpahan wewenang kepada penata anestesi, yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Semua sudah sesuai prosedur,” tambahnya.
Dian Sersanawati juga menyoroti miskomunikasi yang mungkin terjadi antara pihak RSUD Bangka Selatan dan keluarga pasien terkait diagnosis kasus ini. Pihak keluarga menganggap kondisi Solha sebagai bisul, sementara RSUD Bangka Selatan mengklaim bahwa itu adalah tumor.
“Kemungkinan ini hanya terjadi karena miskomunikasi,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Meski demikian, Dian menekankan bahwa pihaknya akan tetap mengambil tindakan untuk memastikan transparansi dan kebenaran dalam kasus ini.
“Kami akan memanggil secara resmi direktur RSUD dan dokter bedahnya untuk meminta klarifikasi mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Bangka Selatan dr. Rudi Hartono telah memberikan penjelasan pihaknya telah menjalankan tindakan sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Pelimpahan anestesi dari dokter anestesi ke penata anestesi sudah sesuai prosedur dan diatur dalam peraturan,” ungkap dr. Rudi. (**)