Daerah

Miliki 13 Paket Sabu, Is Warga Dusun Air Banten Diringkus Polisi

×

Miliki 13 Paket Sabu, Is Warga Dusun Air Banten Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, meringkus seorang tersangka berinisial Is (35) warga Dusun Air Banten, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu (13/9/2023) sekira pukul 18.30 wib.

Is ditangkap Polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 13 paket dengan berat beruto 3,13 gram.

Click Here

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba Polres Basel, AKP Suhendra mengatakan, penangkapan tersangka Is (35) berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di wilayah Dusun Tambang II Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat itu pelaku sedang berada di Dusun Tambang II Desa Kepoh,” kata Suhendra, Sabtu (16/9/2023).

Setelah berhasil mengamankan pelaku, Lanjut Suhendra, anggota langsung melakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan barang bukti yakni 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,13 gram, 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong dan 1 buah botol plastik GOLDA COFFE,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman mnimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan guna proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

(Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca