Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Kontraktor pelaksana proyek saluran irigasi Desa Tanjung Sangkar, Sofian alias Pian mengaku, alat berat atau ekskavator yang masuk lewat jalur tikus kawasan pelabuhan Tanjung Gading Desa Penutuk, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, memang milik dirinya.
Dikatakan Sofian, excavator atau PC itu nanti digunakan untuk kepentingan pembangunan saluran irigasi yang berada di Desa Tanjung Sangkar.
“Ya betul, alat berat itu saya yang angkut kesana (Lepar_red). Itu nantinya digunakan untuk kepentingan pembangunan saluran irigasi di Desa Tanjung Sangkar,” ujar Sofian, kepada Sekindo.id, saat dikonfirmasi melalui via telpon, pada Senin (4/8/2023) sore.
Saat disinggung mengenai bongkar muat alat berat melalui jalur khusus atau jalur tikus, Sofian mengaku bahwa sudah saling kordinasi dengan pihak lain.
“Kalau masalah lewat jalur pelabuhan tikus, saya tidak tahu menahu soal itu, karena ada pihak lain yang mengurusnya di lapangan, sudah saling koordinasi,” ujar Sofian.
Ia juga menjelaskan, pembangunan proyek jaringan irigasi tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Kabupaten Bangka Selatan, dengan nominal anggaran senilai 6,5 milyar.
“Proyek yang kami kerjakan itu milik PU, totalnya sebesar 6,5 milyar,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan hasil pantauan sekindo.id, alat berat jenis excavator tersebut dibawa menggunakan kapal tongkang melalui jalur pelabuhan tikus Desa Sadai menuju pelabuhan tikus Tanjung Gading Desa penutuk, pada Jum’at (1/9/ 2023) malam, sekitar pukul 20.12 wib.
Penyeberangan satu unit alat berat excavator atau PC tersebut, diketahui akan dipergunakan untuk proyek irigasi yang berada di Desa Tanjung Sangkar.
Dari pantauan, terlihat satu orang operator PC sedang menurunkan alat berat tersebut dari kapal tongkang yang berlabuh di dermaga tikus Desa Penutuk.
Dalam aktivitas bongkar muat alat berat itu diduga kuat tidak memiliki izin resmi oleh pihak jalur penyeberangan. Aktivitas itu pun seolah senyap tanpa pengawasan dari pihak-pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan aktivitas tersebut dilakukan secara diam-diam pada saat malam hari.
Padahal penggunaan pelabuhan tikus di Desa Sadai, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mobilitas sebelumnya sempat di stop atau di blokir penggunaannya oleh pihak terkait. Namun faktanya, aktivitas bongkar muat alat berat jenis excavator atau PC di pelabuhan tikus yang diduga tanpa izin itu tetap masih digunakan secara diam-diam.
Meskipun prihal bongkar muat alat berat ke wilayah pulau kecil dilarang keras penggunaannya. Hal itu tidak menyurut niat pemilik alat berat yang diduga bernama Pian untuk menjalankan aksinya di Tanjung Sangkar.
(Riki)