DaerahHuKrim

Detik-detik Penangkapan Terduga Pelaku Penipuan di Jeneponto

×

Detik-detik Penangkapan Terduga Pelaku Penipuan di Jeneponto

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia | JENEPONTO 

Telah terjadi dugaan penipuan, dimana terduga pelaku menipu dengan cara awalnya terduga pelaku mendatangi korban pada hari Rabu tanggal 24 mei 2023 sekitar pukul 14.15 Wita di Apotik Dani, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, (7/6/2023).

Click Here

Kemudian menawarkan kepada korban untuk melakukan pengobatan terhadap orang tua korban yang sementara sakit dengan menggunakan dukun, kemudian terduga pelaku meminta iming-iming uang kepada korban.

Setelah itu korban menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku sebesar Rp 27.500.000. (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan secara bertahap yaitu,:
– Tahap Pertama Sejumlah Rp 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) Dengan cara ditransfer ke rekening terduga pelaku.
– Tahap Kedua Sejumlah Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) juga dengan cara ditransfer ke rekening terduga pelaku.
– Tahap ketiga Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Dengan cara diserahkan tunai ke terduga pelaku.

Korban ASN Hj Salma, Umur 34 tahun Pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat Kalongko Desa Bonto lebang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Pada hari selasa tanggal 06 juni 2023 sekitar pukul 10.00 wita, Kanit Reskrim Polsek Binamu Bripka Supardi, S.Kom mendapat informasi melalui telpon dari korban bahwa terduga pelaku Perp. HM sedang berada disekitar mesjid agung, Kabupaten Jeneponto kemudian Atas Perintah Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge, SH, personil Polsek Binamu bergegas menuju ke TKP (Masjid Agung) dan segera mengamankan terduga pelaku Perp. HM.

Kemudian setelah diamankan, terduga pelaku (Perp. HM) dibawa ke Mapolsek Binamu untuk dilakukan interogasi dan pemeriksaan.

Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak bank BRI unit karisa jeneponto sehingga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 22.500.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dari rekening terduga pelaku.

Terduga Pelaku Perp. HM yang beralamat di Kampung Beru, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto kini berhasil diamankan di Mapolsek Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Barang bukti yang diamankan, Uang sebesar Rp 22.500.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah ) dari rekenening terduga pelaku, Uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dari tangan terduga pelaku, Print Out/Rekening Koran dari pihak perbankan yang menunjukkan pengiriman dana korban ke rekening terduga pelaku, KTP atas nama terduga pelaku, Handphone sek 2 Unit.

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Binamu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Binamu, IPTU Blasius Basthion Soge, SH.

(Amrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *