Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid dengan tegasnya mengatakan untuk menolak aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) yang berada di kawasan perairan Desa Rias.
Penolakan tersebut atas kekecewaan Riza terhadap perusahaan pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yaitu PT Timah, Tbk. Pasalnya pihak PT Timah tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen resmi saat diminta oleh masyarakat.
Hal itu dikatakan Riza dihadapan ratusan para pendemo terdiri dari nelayan Batu Perahu, Dusun Gusung, Mempunyai, Rias dan Limus, saat melakukan audiensi di Kantor Bupati Bangka Selatan, Selasa (30/5/2023).
“Saya mewakili kawan-kawan dari Forkopimda Bangka Selatan menyatakan bahwa saya dan Forkopimda dengan tegas menolak aktivitas tambang yang ada di perairan Rias,” Tegas Riza.
“Karena dokumen yang diminta oleh masyarakat nelayan tidak bisa disiapkan oleh PT Timah dari tadi. Padahal saya sudah minta dari kemarin, dan itu sangat tidak mungkin sekelas PT Timah tidak bisa menyiapkan berkas dokumen itu,” ujar Riza.
Meski demikian, Bupati Bangka Selatan meminta kepada mitra kerja (perusahaan_red) dari PT Timah Tbk untuk menahan diri terkait belum bisanya untuk melakukan aktivitas penambangan di perairan laut Desa Rias, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Tolong bagi para penambang untuk nahan diri dulu, karena ini bukan salah kalian. Jelas ini semua kesalahannya ada di PT Timah,” Beber Riza.
Sementara, Salah satu masyarakat nelayan yang menolak aktivitas PIP, Abdullah mengatakan sesuai dengan keputusan Bupati Bangka Selatan apapun bentuknya mau legal ataupun ilegal pihaknya akan tetap menolak.
“Karena ini sudah jelas bentuknya seperti apa, dan mereka (PT Timah, red) tidak bisa menunjukkan semua dokumen bentuk perizinan. Meskipun nantinya itu legal kami pun tetap akan menolak,” ujar Abdullah.
(Riki)