Sekilas Indonesia, Jeneponto – Satuan Reskrim Polres Jeneponto telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Dusun Tabuakkang, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Selasa 09/05/2023. Sekitar pukul 17.00 wita.
Satuan Reskrim Polres Jeneponto telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Terduga pelaku Lel SR umur 47 tahun yang bekerja sebagai petani dan tinggal di Dusun tabuakkang, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto kini dilandang ke mapolres Jeneponto untuk dimintai keterangan.
Pada bulan maret 2023 sekitar pukul 23.30 wita berlokasi di dusun Tabuakkang, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, diduga telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Diduga dilakukan oleh terduga pelaku Lel. SR terhadap diri korban Perp NA (12 tahun) dengan cara pelaku memegang/meremas payudara sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) kali pada saat korban sedang tertidur.
Terduga pelaku dapat dijerat pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Amrianto)