DaerahHuKrim

Sat Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Mengamankan Pelaku Curat

×

Sat Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Mengamankan Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini

SEKILAS INDONESIA | JENEPONTO 

Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Aipda Abd Rasyad melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Pemberatan (Curat) di Dusun Timporongan, Desa Lengkese, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar, Sabtu 08/04/2023.

Click Here

Tim Resmob Polres Jeneponto mengumpulkan baket tentang terduga Pelaku Pencurian dan berdasarkan informasi Tentang keberadaan terduga pelaku lalu Tim menuju Ke lokasi terduga pelaku di Dusun Timporongan, Desa Lengkese, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar.

Sat Reskrim Polres Jeneponto bersama tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku Lelk. Muh Hidayat Bin Abd Haris umur 26 tahun berasal dari Dusun Timporongan, Desa Lengkese, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar, yang hendak melarikan diri namun dengan Sigap tim Pegasus langsung mengamankan terduga pelaku yang sementara berada di belakang Konter handphone miliknya.

Kronologis Kejadian tersebut bahwa, telah terjadi tindak pidana Pencurian, dimana korban saat mengendarai roda dua/motor, memarkir kendaraannya di sekitar Kantor Kejaksaan Kabupaten Jeneponto,tas milik korban yang digantung dikuncian motor raib hilang.

Adapun pelaku mengambil 2 (dua) buah handphone merk Oppo F11 pro dan Nokia 105 beserta uang tunai Rp 4.700.000 (Empat juta tujuh ratus ribu rupiah), cincin emas 3 gram senilai Rp 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu rupiah), dengan total keseluruhan mencapai Rp 13.000.000 (Tiga belas juta rupiah).

Dari hasil Interogasi Awal bahwa yang diduga pelaku yaitu Lelk. Muh Hidayat Bin Abd Haris telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai dengan Laporan Polisi tersebut dan terduga pelaku mengakui bahwa dia bersama dengan Lelk. FR yang sementara dalam pengejaran,” ungkapnya.

Barang bukti dalam pencarian yakni, satu buah handphone nokia 105,
tiga gram emas cincin,
uang tunai kurang lebih Rp. 4.700.000 (Empat Juta Tujuh ratus ribu rupiah), satu unit sepeda motor mio soul GT, warna Hitam yang di gunakan pelaku melakukan pencurian,” terangnya.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan Ke Mapolres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar,SH,.MH.

(Amrianto)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca