Sekilasindonesia.id, || CILEGON – Kepala Kantor KPPBC TMP TMP Merak adakan jumpa pers mengenai penangkapan rokok dan miras yang akan diseberangkan ke Sumatera di Pelabuhan Executive Merak Cilegon, Senen (27/12/2022).
Dalam jumpa pers kepada beberapa awak media, Kepala Kantor KPPBC TMP Merak Deni Novri mengutarakan bahwa selama tahun 2022 telah menahan rokok ilegal sebanyak 40 juta batang, termasuk juga pencegahan peredaran miras dan lainya.
“Selain itu juga kami memberikan penyampaian kinerja bea dan cukai Merak, jadi selama tahun 2022 sudah menahan 40 juta batang rokok ilegal dan ini termasuk 5 besar di Indonesia, sehingga ini sangat membantu kami untuk melakukan tindakan preventif agar rokok ini tidak beredar di Sumatera dan sekitarnya, ” urai Kepala KPPBC TMP Merak.
Penangkapan ini juga termasuk miras karna perlu diketahui banyak sekali rokok-rokok yang tidak ditandai pita beacukai, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat agar kita bisa meningkatkan penegahan rokok ini, khususnya yang melalui Pelabuhan Merak dan sekitarnya.
Menurut Kepala KPPBC TMP Merak, karna rokok dan miras tidak resmi ini kita tidak bisa menjamin kwalitasnya, prosesnya seperti apa karena tidak diawasi, kemudian takutnya bisa juga membahaya dari sisi kesehatan masyarakat, dan ini juga bisa menganggu produsen rokok – rokok yang resmi yang telah membayar pajak, jadi mereka merasa terganggu, karena ini rokok – rokok yang tidak bayar pajak,” pungkas Deni Novri.
Bagindo Yakub











