Sekilasindonesia.id II Bangka Selatan –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan Seorang Pria Paruh Baya berinisial SY (59) Warga Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atas dugaan Pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga 12 tahun (bukan nama aslinya) pada, Jum’at (11/11/2022) sekira pukul 14.30wib di kediamannya.
pelaku berinisial SY (59) yang Merupakan seorang petani, tega mencabuli Bunga usia 12tahun yang merupakan anak temannya sendiri, pada Sabtu (29/10/2022) malam di kediaman pelaku di wilayah Toboali.
Seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan, melalui Kasat Reskrim AKP. Chandra Satria Adi Pradana mengatakan berdasarkan atas laporan dari ayah korban dan saksi-saksi, pelaku atas nama SY berhasil kita amankan di kediamannya.
“Pelaku berinisial SL (59), warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, berhasil kita amankan di kediamannya pada Jumat 11 November 2022 pukul 14.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra, Senin (14/11/2022) kepada wartawan.
Sebelumnya pada Sabtu 29 Oktober 2022 siang, sekira pukul 11.00 WIB, ayah kandung korban sedang berada di rumah pelaku. Lalu diminta oleh pelaku untuk menjemput anaknya Bunga (12) tersebut untuk membersihkan rumah dan memasak di rumah pelaku.
Setelah itu, ayahnya korban langsung menjemput korban dan membawa korban ke rumah pelaku. Lalu pada malam harinya, sekira pukul 22.00 WIB, ayahnya korban bersama buah hatinya tersebut istirahat di dalam kamar masing-masing yaitu di rumahnya pelaku.
Lalu anaknya meminta izin buang air kecil, ayah korban melanjutkan tidurnya. Namun karena beberapa lama korban tidak juga kembali ke kamarnya ayah korban mencari ke teras depan dan ke sekeliling rumah pelaku.
Lantaran tidak menemukan anaknya, kemudian ayah korban duduk di kursi ruang tamu dan memanggil anaknya. Usai dipanggil agak keras, ternyata sang anak keluar dari kamar pelaku dengan mengenakan handuk dan baju.
“Kemudian disusul oleh pelaku keluar dari dalam kamar dengan keadaan menggunakan kain sarung tanpa baju,” kata AKP Chandra.
“Mendengar pengakuan sang anak ayah korban keluar kamar dan menyuruh mengambil celananya didalam kamar pelaku dan setelah itu ayah korban langsung pergi dari rumah pelaku bersama korban,” tambah AKP Chandra.
Pelaku sempat mengejar ayah dan anaknya dan sempat berjalan beriringan disebelah sepeda motor ayah korban dan meminta berhenti. Namun ayah korban tidak berhenti.
Sadar usahanya membujuk ayah korban tak berhasil, pelaku memutar balik arah sepeda motornya. Sedangkan ayah korban melanjutkan perjalanan menuju pondok di salah satu wilayah di Kecamatan Toboali.
Dari kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mako polres Bangka Selatan, guna untuk mempertanggung jawab perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindugan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling ringan 5 tahun,” terang AKP Chandra. (Riki)