BANGKA SELATAN--Menanggapi adanya aktivitas penambangan Ilegal di kawasan Hutan Lindung daerah Kubu Gunung Namak, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah di beritakan, pada Rabu (5/10/2022) lalu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Muntai Palas, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fahrozi menyikapi dan pihaknya bakal menindaklanjuti dan memberhentikan aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) yang ada di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti pemberitaan media online mengenai aktifitas di kawasan HL akan kami tindaklanjuti dan diberhentikan aktifitas di kawasan tersebut,” Ujar Fahrozi saat di konfirmasi oleh wartawan Sekilasindonesia.id, Jum’at (7/10/2022).
Tak hanya itu saja, Fahrozi juga menegaskan selama tidak mengantongi izin maka pihaknya bakal menghentikan selamanya aktivitas penambangan di kawasan Hutan Lindung.
“Selama tidak ada izin Aktivitas penambangan yang ada di kawasan HL akan kami hentikan selamanya
Dan kami juga sudah sering melakukan tindakan kepada Para penambang yang ada di kawasan tersebut,” Tegas Fahrozi.
Meskipun sudah sering di lakukan peringatan tegas oleh pihak KPHP muntai palas, Dinas Kehutanan provinsi kepulauan Bangka Belitung, para penambangan masih saja tidak menghiraukan seolah merasa kebal Hukum dan tetap melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Sebelumnya telah di beritakan sebanyak 9 unit/Pron TI sedang beroperasi melakukan penambangan di kawasan hutan lindung daerah Kubu Gunung Namak Toboali Bangka Selatan.
Terlihat, Aktivitas tambang Timah jenis TI tersebut juga menggunakan Dua Unit Alat Berat jenis Excavator warna Orange dan Hijau sedang bekerja menggali lobang yang akan di gunakan untuk menyedot timah (Lobang Camuy), dan belum di ketahui siapa pemilik alat berat tersebut.
Diketahui, bahwa TI tersebut yang membabat Hutan Lindung di kawasan daerah Kubu Gunung Namak adalah milik Monok warga kampung Bukit kecamatan Toboali.
Saat di temui awak media Sekilasindonesia.id, pada Rabu siang (5/10/2022). Pemilik tambang yang bernama Monok mengaku bahwa ada 9 Unit/pron TI yang sedang bekerja di kawasan tersebut.
“Iya disini ada 9 Unit/pron TI yang bekerja, saya disini cuma menunjuk arah lahan yang mana ada timah yang mau di sedot,” Kata Monok.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan apakah TI tersebut semua miliknya. Monok menampik bahwa TI tersebut milik Ali bukan miliknya karena semua ali yang ngurus, dan dia mengaku dirinya hanya menunjuk arah lahan yang mana ada timah untuk di sedot,” Ujar Monok.
Perlu diketahui melakukan penambangan di kawasan Hutan Lindung Tanpa izin sesuai UU No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 89 ayat 1 Huruf a jo . Pasal 17 ayat 1 Huruf b dengan ancaman hukuman Pidana penjara Paling singkat 3 tahun dan Paling lama 15tahun Serta denda antara Rp. 15milyar dan Rp. 10milyar.
(Riki.s)