PASANGKAYU, Keharusan dan ditulis secara jelas pembangunan proyek tentang adanya himbauan tertulis di spanduk yaitu “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
Hal tersebut adalah penyampaian keamanan bagi para pekerja, ketika mereka melakukan aktifitas bekerja di suatu proyek maka tukang dan buruh sudah Safeti, agar (pekerja-red) dapat terhindar dari kecelakaan akibat kerja.
Seperti halnya proyek dari Kementrian Perhubungan yang ditangani oleh satuan kerja unit penyelenggara pelabuhan kelas III Belang-belang Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), nampak terlihat di dinding Basecamp pekerja terdapat spanduk bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, dan itu sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Namun, hal tersebut tidak seperti penyampaian himbauan yang terdapat pada Basecamp mereka, berdasarkan pantauan beberapa media, diduga para pekerja proyek belum menerapkan himbauan K3 atau belum safeti, dan terlihat dilokasi (para pekerja-red) belum ada penggunaan seperti sepatu, helm, masker, maupun rompi.
Jenis pengadaan pekerjaan kontruksi “Rehabilitas Pelabuhan Pasangkayu Pasca Gempa” nomor kontrak PL. 107/49/3/KUPP. BLGs-2022, sementara di papan proyek tidak dicantumkan pagu anggarannya, dan berdasarkan penelusuran media ini di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementrian Perhubungan, pagu anggarannya sebesar Rp. 20.350.283.000,00 dengan penawaran terendah Rp. 20.294.791.218,90 yang dimenangkan oleh PT Esprezza Cipta Griya, Sabtu (17/9/2022).
Saat ditemui oleh beberapa awak media di lokasi proyek, dan menanyakan keberadaan pengawas atau Kepala Proyek (Kapro), Kepala Tukang (Mandor) mengatakan, pengawas tidak berada di tempat atau di wilayah Kabupaten Pasangkayu, tapi keberaan (pengawas-red) sedang di daerah Batam, dan itu informasi saya dapatkan dari adik saya.
“Jadi, soal anggarannya saya tidak tahu, karena (saya-red) bekerja disini melalui komunikasi adik juga,” jelasnya. (Roy Mustari)