Daerah

Kapolres Basel Setujui Penangguhan kepada Tersangka Penyandang Disabilitas dengan Alasan Kemanusiaan

×

Kapolres Basel Setujui Penangguhan kepada Tersangka Penyandang Disabilitas dengan Alasan Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||BANGKA SELATAN – Permohonan Penangguhan tahanan yang di ajukan oleh pihak keluarga Chandra Alias Kondol warga Kelurahan tanjung ketapang kecamatan toboali tersangka penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar di setujui oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, pada Sabtu (27/8/2022).

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan tahanan yang di ajukan dari keluarga tersangka dengan alasan pertimbangan kemanusiaan mengingat tersangka adalah merupakan penyandang disabilitas.

Click Here

“Kami ikut prihatin Terkait dengan kondisi dan keadaan tersangka yang merupakan penyandang disabilitas dengan kondisi kaki sebelah kanan mengalami cacat, dengan alasan kemanusiaan kami menyetujui dan mengabulkan permohonan yang di ajukan oleh Keluarga tersangka yakni istrinya dengan catatan pihak keluarga tersangka menjamin untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, tidak menghilangi barang bukti serta menjamin tersangka tidak akan melarikan diri,” kata AKBP Joko Isnawan.

Kemudian AKBP Joko Isnawan mengatakan,sesuai dengan intruksi Kapolri dan Kapolda pihaknya akan terus melakukan penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polres Kabupaten Bangka Selatan.

Sementara Romna Istri tersangka mengucapkan Rasa Syukur dan terimakasih banyak Kepada Kapolres Bangka Selatan yang sudah mengabulkan permohonan penangguhan tahanan terhadap Suaminya.

“Kami pihak keluarga mengucapkan terimakasih banyak kepada kepolisian Bangka Selatan terutama bapak Kapolres Bangka Selatan yang sudah memberi penangguhan tahanan kepada Suami saya, setidaknya saya serta ke 4 anak saya bisa berkumpul kembali dengan suami saya,” ucap Romna Istri Chandra alias Kondol.

Sebelumnya Pada Rabu (24/8/2022) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan Berhasil mengamankan Tersangka Candra Alias Kondol warga Kelurahan tanjung ketapang kecamatan toboali dalam kasus penyalahgunaan Pembelian BBM Solar bersubsidi menggunakan kartu nelayan dengan jumlah yang banyak serta menjual kembali dengan harga dua kali lipat ke penambang timah yang ada kecamatan Toboali.

Dari tangan Tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan Total 320 liter Diantaranya 10 jerigen berisi 20 liter, 5 jerigen berisi 16 liter BBM subsidi jenis Solar.

(Riki.s)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d