DaerahUncategorized

Kepala BPOM Sultra: Ditemukan Obat Kadaluarsa Di Puskesmas Itu Wajar Saja dan Memusnahkannya Ada Prosedurnya

×

Kepala BPOM Sultra: Ditemukan Obat Kadaluarsa Di Puskesmas Itu Wajar Saja dan Memusnahkannya Ada Prosedurnya

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor BPOM. Foto/Istimewa

MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Terkait adanya obat ekspayer atau kadaluarsa yang ditemukan dibeberapa Puskesmas di Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pj. Bupati Muna Barat, Bahri menemukan ratusan obat kadaluarsa di gudang dibeberapa puskesmas.

Click Here

Kepala BPOM Sultra, Yoseph Nahak Klau menyampaikan dari sisi pengawasan yang dilakukan BPOM dalam menjamin keamanan mutu dan efiikasi obat pihaknya selalu melakukan pengawasan dan untuk memastikan distribusi obat dan standar pelayanan farmasi di Puskesmas.

“Ada standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas. Kemudian ada pedoman cara distribusi obat, pedoman itu mempersyaratkan agar penanganan obat terhadap yang kadaluarsa harus dipisahkan dari yang lain dan diberi tanda yang jelas kemudian dilakukan pemusnahan sesuai prosedur,” ungkap Yoseph Nahak Klau, Selasa (18/07/2022).

Perlu diketahui, kata Yoseph, digudang farmasi ada pedoman bagaimana penanganan produk kadaluwarsa untuk mencegah agar obat kadaluarsa itu tidak diberikan pada pasien.

“Itu fokus pengawasan BPOM. Kita memastikan jangan sampai obat yang mutunya sudah ekspayer diberikan pada pasien,” ucapnya.

Sambungnya, begitu juga dipuskesmas, obat kadaluarsa dipisahkan dan diberi tanda yang jelas kemudian direturn di instalasi farmasi untuk dimusnahkan, itu juga ada prosedurnya.

“Kalaupun ada ditemukan dipuskesmas itu wajar saja. Akan tetapi yang menjadi titik fokus pengawasan BPOM adalah penanganannya bagaimana pihak puskesmas itu memperlakukan produk obat itu. Itu fokus BPOM,” terangnya.

Ia menambahkan, jika penanganan tidak sesuai prosedur maka pihaknya akan memberi teguran dan peringatan supaya taat dan patuh pada SOP terkait penanganan obat.

Selain itu juga, fokus BPOM yang lain adalah penyimpanan obat karena obat harus disimpan pada suhu dingin, juga ada obat tidak boleh lebih dari 28 derajat. Karena itu berpengaruh pada mutu obat.

“Obat harus dibeli dari sumber yang resmi. Puskemas harus mendapat obat dari instalasi farmasi kabupaten. Kemudian instalasi farmasi kabupaten dalam proses pengadaannya juga harus dipastikan membeli dari pedagang besar farmasi atau distributor. Harus beli dari distributor resmi. Karena kalau diluar itu tidak dijamin mutu obat. Sampai saat ini belum ada temuan obat kadaluarsa sampai kepada pasien. Tidak menutup kemungkinan tetap ada obat kadaluarsa di Puskesmas. Yang menjadi fokus kita adalah penanganannya harus sesuai SOP itu. Tapi sampai saat ini belum ada didapatkan obat kadaluarsa sampai kepada pasien. Jadi sekali lagi fokus pengawasan kami adalah untuk memastikan menerapkan standar pelayanan farmasi di puskesmas dan standar distribusi obat di instalasi farmasi. Sejauh ini hasil pengawasan, obat kadaluarsa dipisahkan dan diberi tanda,” tutupnya.

Penulis: LM Sacriel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *