SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Malingping Provinsi Banten, Dr. H. A. Sirojudin, S.Pd. M.Pd., memaparkan inovasi tentang Peningkatan PAD Melalui SIMAK (Sistem Informasi Monitoring dan Analisis KBMDU) di UPT Samsat Malingping Bapenda Provinsi Banten, dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan IV di Lingkungan Provinsi Banten tahun 2022, yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten.
“Dihadapan Ibu Dra. Kurniasih, M. Si (sebagai Coach), Dr. Enong Ristiawati, M. MPd (sebagai Narasumber Penguji), dan Drs. H. Opar Sohari, M.Pd (sebagai Mentor), tadi saya memaparkan secara lugas, gamblang, terinci, dan jelas terkait bagaimana meningkatkan PAD melalui aplikasi SIMAK di Samsat Malingping,” kata Sirojudin, usai kegiatan di BPSDMD Banten, Kabupaten Pandeglang, Kamis, (14/07/2022),
Sirojudin memaparkan, Ini merupakan sebuah terobosan baru di Samsat Malingping dan sudah dijalankan di internal Samsat Malingping. Aplikasi SIMAK ini sebagai efektifitas pendataan Kendaran Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU), sekaligus untuk memonitoring kondisi di lapangan.
“Ini bisa menjadi salah satu aplikasi yang digunakan untuk pendataan atau bisa juga sebagai bentuk penagihan kepada masyarakat. Intinya. Dengan demikian, semuanya akan terdata dengan baik, sehingga bisa memudahkan layanan bagi wajib pajak,” imbuhnya.
Agar proses pendataan ini bisa terorganisir dengan tepat dan cepat, kata Sirojudin, maka akan ditunjuk operator untuk menangani di setiap kecamatan, “Dengan konsep ini, aplikasi SIMAK bisa dijalankan dengan baik dan sesuai harapan yaitu meningkatkan pendapatan di Samsat Malingping,” terangnya.
Ia pun berharap, kedepan, aplikasi SIMAK ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh Samsat di Provinsi Banten, “Alhamdulillah, hasilnya tadi memuaskan, mudah-mudahan dengan adanya inovasi ini bisa bermanfaat, khususnya dalam upaya peningkatan PAD,” tutup Sirojudin.
Diketahui, selain Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan IV, juga dilaksanakan Latihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VIII. Dalam pelatihan tersebut terdapat agenda Seminar Implementasi Aksi Perubahan Kinerja Organisasi atau Pelayanan Publik. Dimana setiap peserta diwajibkan untuk menyampaikan proyek perubahan, dalam hal ini peserta harus menemukan inovasi pemerintahan. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator.
(Usep).











