Sekilasindonesia.id ||LAMPUNG TIMUR –Ketua DPC AJOI (Aliansi Jurnalistik Online Indonesia) Ahmad Hamami angkat bicara atas tindakan Sekertaris DLH Kabupaten Lampung Timur, yang enggan dikonfirmasi dan minta untuk menghapus bukti rekaman tak bersedianya untuk di konfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (23/06/2022).
Pasalnya, bermula saat sejumlah awak media hendak mengkonfirmasi anggaran kegiatan belanja jasa iklan publikasi media media masa (ADV) dan belanja jasa surat kabar/koran dinas tersebut. Namun sayang, meski sejumlah awak media telah menunggu berjam-jam, sekretaris dinas tersebut enggan meladeni dan langsung bergegas meninggalkan ruangan sambil berlari menuju mobil miliknya.
Ketua AJOI Lampung Timur, Ahmad Hamami sangat menyesalkan adanya kejadian tersebut, Seorang ASN yang menjabat selaku Sekretaris DLH Kabupaten Lampung Timur, yang enggan dikonfirmasi, serta meminta menghapus bukti rekamannya yang enggan untuk di konfirmasi.
“Sebagai pejabat negara, apalagi pejabat struktural, seharusnya Sekretaris di Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tidak seperti itu, dengan melakukan tindakan yang enggan dikonfirmasi, serta menyuruh menghapus bukti rekaman yang enggan untuk di konfirmasi. Apa pun alasannya Karena dengan jabatan yang diemban, tentunya juga harus diimbangi dengan SDM yang berkualitas. Sehingga, tidak menimbulkan gejolak dan masalah saat berhadapan dengan wartawan,” ujar Hamami, Kamis (23/06/2022).
Hal Senada dijelaskan Sekertaris DPC AJOI Lampung Timur, Feri Pradana S.E.Praktik menghambat kerja Jurnalistik seperti enggan dikonfirmasi,dan menyuruh menghapus hasil konfirmasi wartawan,merupakan sikap yang tidak bisa ditolerir dan dicontoh oleh Kepala OPD yang berada di Kabupaten Lampung Timur.
“Apa pun alasannya. Wartawan itu pemberi informasi untuk pemerintah dan masyarakat. Apalagi yang dikonfirmasi merupakan Anggaran APBD dan sebagai Kuasa Pengguna Anggara KPA, seharusnya harus lebih terbuka terhadap wartawan, jangan mencari alasan ini dan itu. Apalagi menolak dikonfirmasi, dampaknya pasti panjang karena wartawan bertugas didasari undang-undang pers,” tegasnya.
Dia menjelaskan, seperti tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Perlu diketahui terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” tegasnya.
A Hamami Juga menambahkan, seseorang maupun pejabat publik umum yang menghambat tugas wartawan di lapangan bisa dikenakan Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ungkapnya.
Menurut keterangan Fatullah, mereka mau Konfirmasi terkait kegiatan, belanja Jasa Iklan Publikasi Media Masa (ADV) dan beban jasa surat kabar atau koran yang berada di Dinas Lingkungan Hidup Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan,Namun setelah menunggu berjam-jam Seketaris Tersebut malah langsung pulang menuju Mobil,Serta enggan di konfirmasi dan menyuruh menghapus hasil rekaman dari wartawan.
“Iya kami berdua mau Konfirmasi kegiatan yang berada di dinas tersebut, akan tetapi bukannya malah mendapatkan tanggapan yang baik, malah seketaris menuju mobilnya dangan terburu-buru dan mengatakan gausah Merekam-rekam, saya gak mau kalau di Rekam-Rekam Seperti itu ya hapus rekaman itu, padahal niat kami baik kami sudah menunggu berjam-jam dan tiba-tiba meninggalkan kami begitu saja, padahal niat kami baik, hanya ingin mempublikasikan kegiatan yang berada di Dinas itu,” sesal Patullah. (Tim AJOI DPC Lampung Timur)