Daerah

PP No.17 Tahun 2020, La Ode Buke: Ada Tiga Dinas yang Tidak Bakal Dimutasi

×

PP No.17 Tahun 2020, La Ode Buke: Ada Tiga Dinas yang Tidak Bakal Dimutasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat dalam waktu dekat bakal melakukan mutasi dan rotasi pejabat. Hal ini diungkapkan langsung Pj. Bupati Mubar, Bahri dibeberapa media Online dan cetak.

Namun ada tiga Dinas yang tidak bakal dimutasi dan dirotasi yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Hal ini berdasarkan PP nomor 17 Tahun 2020, tentang perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 132 ayat 2 terkait mutasi/rotasi yang berbunyi : telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Click Here
Foto: PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Foto/Istimewa

Hal ini juga disampaikan Plt. Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia Mubar, La Ode Buke.

“Jika memang ada mutasi dan rotasi nanti. Ada tiga dinas itu yang bakal tidak dimutasi seperti Dinkes, Dinas Pendidikan dan Dispora karena Kepala Dinasnya belum cukup dua tahun menjabat. Dan ini memang ada aturannya,” kata La Ode Buke, Selasa (21/06/2022).

Penulis: LM Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca