MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan rotasi dan pelantikan 169 pejabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatsn pengawas dan jabatan fungsional di lingkup pemerintahannya, tanggal 29 April tahun 2022 kemarin.
Pelantikan tersebut menimbulkan polemik dilingkup Pemda Mubar dikarenakan SK Petikan pelantikan sampai saat ini belum ditandatangani oleh Sekda Mubar, LM Husein Tali, disisi lain SK pelantikan tersebut telah ditandatangani oleh Bupati, Achmad Lamani.
Hal ini diungkapkan oleh Plt BKD Mubar, La Buke. Dirinya menyampaikan SK petikan pelantikan dan mutasi tanggal 29 April belum ditandatangani oleh Sekda. “SK petikan belum ditandatangani Sekda, saya sudah ketemu Pak Sekda tapi sampai saat ini belum ditandatangi,” ungkap La Buke, Sabtu (04/06/2022).
Polemik SK Bupati vs SK Petikan menjalar dan berpolemik dikalangan pejabat yang kemarin dilantik. Salah satu contohnya ada satu lurah yang dilantik, ketika menuju kantor dan tiba dikantor, lurah tersebut dipertanyakan SKnya dan saat itu sang lurah langsung balik dirumahnya. Ketika Media Sekilasindonesia.id menanyakan perihal tersebut kepada Lurah, lurah dengan kaget menjawab “kok kita tahu. Iya itu hari saya ditanyakan SK pertama masuk kantor,” ujarnya.
Selain itu, ada salah satu ASN yang tidak mau pindah karena dia belum memiliki SK.
Polemik SK Petikan Sekda yang sampai saat ini belum ditandatangani menjadi pembahasan dikalangan masyarakat Mubar. Berjalan waktu, Pemda Mubar akan kembali melakukan Mutasi dalam waktu dekat, yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana dengan permasalahan SK petikan pelantikan, kenapa didiamkan?
Penulis : LM Sacriel











