Sekilasindonesia.id, PANGKALPINANG –Bawaslu RI melakukan supervisi untuk mengidentifikasi kesiapan dan kebutuhan dalam penerapan aplikasi SIGAPLapor oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung, Jum’at (01/04), bertempat di ruang rapat Kantor Bawaslu Babel.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memantau kesiapan Bawaslu sampai di tingkat kabupaten/kota dalam penerapan aplikasi SIGAPLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan) yang rencananya akan diluncurkan oleh Bawaslu RI pada pertengahan April mendatang.
Anggota Bawaslu Babel, Jafri dalam sambutannya mengatakan, aplikasi SIGAPLapor merupakan sistem informasi penanganan pelanggaran dan pelaporan yang dikembangkan oleh Bawaslu RI.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran itu menyambut baik kehadiran aplikasi tersebut, karena dinilai akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan laporan pelanggaran.
“Sistem informasi ini sangat sederhana, efektif, dan bisa diakses secara online oleh masyarakat, ini tentunya akan memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Asistensi Bawaslu RI, Yudha Pratama Putera didampingi staf Bawaslu RI Megawati Natale menyampaikan, dengan adanya instrumen kesiapan penerapan SIGAPLapor yang telah dipaparkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, pihaknya ingin menginventaris kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh jajaran di tingkat bawah dalam menunjang penerapan aplikasi SIGAPLapor, baik dari segi SDM maupun sarana dan prasarana.
“SIGAPLapor akan diluncurkan pertengahan April 2022, SIGAPLapor sudah 95% selesai, tinggal finishing. Ketika selesai dilaunching belum langsung digunakan, karena perlu di Bimtek dan disimulasikan kepada jajaran di internal pengawas pemilu,” ujarnya.
Yudha menegaskan, kehadiran aplikasi SIGAPLapor pada dasarnya sebagai sarana untuk menunjang akuntabilitas kerja Pengawas Pemilu kepada publik, sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pengawas pemilu diharapkan lebih meningkatkan profesionalitasnya.
“SIGAPLapor hadir untuk mengungkapkan pekerjaan Bawaslu ke publik, konsepnya tidak hanya terbuka kepada Pelapor, tapi juga semua proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu akan bisa dipantau langsung oleh masyarakat. Di sisi lain, pengawas pemilu perlu meningkatkan profesionalitasnya. Semua akan transparan kecuali yang diatur dalam PPID,” pungkasnya.(jazzki)











