Sekilasindonesia.id, JENEPONTO – Kepolisian Polres Jeneponto Polda Sulsel, Mengungkapkan kasus dugaan korban pelecehan seksual terhadap bayi berinisial A (18 Bulan). Dengan terduga pelaku H (41) merupakan kakek tiri dari korban.
Hal itu disampaikan oleh, Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto didampingi Kanit III (Tipidkor) Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mughi, dalam Konfrensi Pers.”Terduga pelaku berinisial H (41) ini merupakan kakek tiri dari korban,” ucapnya di hadapan awak media.
Iapun sampaikan kronologi kejadian, pada saat itu korban menangis, saat itu pelaku merupakan kakek tirinya itu melihatnya buang air besar (BAB) lalu dibawah ke kamar mandi untuk melakukan pembersihan pada kotorannya.
“Disitulah, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan memasukan dua jarinya pada red (Ke****n) korban,” utarakannya.
AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, menambahkan, akibatnya korban mengalami pendarahan di alat red (Ke****n), sehingga korban mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang.
“Jadi kita pihak kepolisian bersama Dinas P3A melakukan kordinasi untuk mengungkapkan kasus pelecehan seksual di bawah umur, supaya mengungkapkan siapa pelaku dalam perbuatan ini. Dan hari ini juga kita sudah tetapkan pelakunya berinisial H,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual ini, pihaknya telah memeriksa saksi saksi sebanyak 7 orang saksi dan menemukan Barang Bukti (BB), berupa ada tiga lembar sarung, dua celana si korban dan satu bedak.
“Si pelaku datang ke polres rencana untuk melaporkan bahwa dirinya dijastis lewat medsos bawah dia pelaku. Tetapi pada saat dimintai keterangan dengan metode cara dari kita, si pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres Jeneponto itu.
Terduga pelaku pelecehan seksual itu ditanya awak media bersama Kapolres Jeneponto, tentang apa yang telah diperbuat pelaku terhadap korban yang merupakan cucunya itu.
AKBP Yudha Kesit Dwijayanto pun bertanya kepada pelaku, apakah ada rasa penyesalan atas perbutaan yang telah anda lakukan terhadap korban.
“Tidak merasa menyesal,” singkat si pelaku.
Berdasarkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pidana pasal berlapis Undang Undang (UU) Perlindungan anak dibawah umur, Dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Firmansyah











