Daerah

Personil Polres Pasangkayu Berhasil Mengamankan Pelaku Penikaman

×

Personil Polres Pasangkayu Berhasil Mengamankan Pelaku Penikaman

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU – Beredar cuplikan rekaman CCTV di Sosial Media (Sosmed) yang menunjukkan pelaku Adnan Saputra alias Guntur (15) memanggil Zulfitra (16) tahun (korban) yang sedang berada di kios warga Dusun Muhajir, Desa Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu dengan harapan (korban-red) mendatangi pelaku.

Berselang beberapa menit kemudian, pelaku mendatangi korban karena tidak mendapat respon dari Zulfitra yang sedang berada di kios, dimana terlihat direkaman CCTV milik warga Dusun Muhajir.

Click Here

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Pasangkayu, Iss Haryanto mengatakan, motif terjadinya perkelahian Adnan Saputra alias Guntur dengan Zulfitra, pelaku tidak menerima temannya dipukul.

“Zulfitra pernah memukul teman Guntur, akhirnya pelaku merasa dendam dan mencari korban (Zulfitra),”terangnya jumat 11/2/2022.

Kejadian penikaman pada hari kamis 10/2/2022, saat itu Zulfitra berada di kios untuk bermain game, sekitar pukul 16.00 wita datanglah Guntur dan memanggil korban, namun pelaku tidak mendapat respon dari (korban-red).

Zulfitra tidak merespon panggilan Guntur, sehingga pelaku mendatangi korban lalu menikamnya 3 kali, satu tikaman mengenai dada Zulfitra dengan sebilah sajam (badik) milik (pelaku-red).

Mendengar adanya keributan, pemilik kios langsung keluar dengan niat untuk melerai perkelahian tersebut, namun pelaku melakukan perlawanan, sehingga (pemilik kios-red) memukul tangan tersangka dengan menggunakan kursi plastik dan diapun melarikan diri,”ucapnya Haryanti.

Lanjut Haryanto sampaikan, adanya laporan perkelahian yang masuk ke Polres Pasangkayu, personil langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi dan Barang Bukti (BB) pelaku.

Sekitar 3 jam, personil Polres Pasangkayu berhasil mengamankan pelaku, dimana tersangka sedang bersembunyi dirumah temannya di wilayah Afdelin kilo PT Letawa.

“Pelaku penikaman masih SMP berusia 15, sedangkan korban duduk dibangku SMK 16 tahun, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 338 dan subsidar pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 10 tahun,” terangnya.

Penulis: Roy Mustari

 

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca