PAREPARE – PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk Cabang Parepare Melakukan laporkan terkait pengalihan fidusia yang berstatus kredit di Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare.
Kronologis berawal saat pelaku inisial SN (40) mengajukan kredit pada bulan Mei 2019, dengan jangka waktu 36 bulan. Namun SN baru melakukan pembayaran beberapa kali angsuran saja selanjutnya SN Memindahkan tangankan objek fidusia berupa kendaraan roda empat merek Suzuki Carry, ke rekannya sendiri berinisial W.
Setalah dilakukan penagihan pihak PT BFI melakukan penagihan yang menunggak selama kurang lebih 1 Tahun namun BFI memberikan kebijakan untuk mengembalikan unit ataupun membayar angsuran yang menunggak.
Berdasarkan Pasal 23 ayat 2 UU Fidusia berbunyi: ” Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Ketentuan pidana soal ini diatur di UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ada ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maskimal Rp 50 juta.
” Setelah anggota kami turun ke lapangan Melakukan pengecekan terkait dengan kendaraan yang masih berstatus kredit di kediaman SN ini, ternyata unit tersebut sudah di pindah tangankan oleh W rekanya sendiri dan tanpa sepengetahuan kami, sehingga kami melaporkannya di pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar penanggung jawab asset PT.BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Parepare. Ihsan (Back End Asset Management).
Selain itu ia menghimbau kepada masyarakat khususnya debitur PT. BFI agar tidak Melakukan pemindah tanganan kendaraan baik itu mobil ataupun motor yang masih berstatus kredit di harapkan untuk mengikuti prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
” ada beberapa tahapan yang harus dilakukan jika memindah tangankan objek pidusia (yang berstatus kredit) pemilik pertama datang ke kantor untuk melaporkan proses pengalihan kredit secara resmi sesuai prosedur yang sudah di tentukan, selanjutnya akan di lakukan survei lahi terhadap pihak kedua yang akan di pindah tangankan, jika di setujui dan memenuhi persyaratan dapat di rekomendasi untuk dilakukan pengalihan secara resmi dalam hal ini di ketahui oleh pihak PT. BFI Finance Indonesia tbk cabang Parepare, ” tegas Ihsan.
Ia berharap dengan adanya kejadian tersebut masyarakat bisa lebih paham terkait dengan pengalihan barang yang berstatus kredit.
” Kami dari pihak BFI selalu memberikan kebijakan kepada masyarakat yang melakukan kredit dan semoga dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang melakukan kredit, ” harapnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare IPTU H.Yanto Heryanto S. Sos saat di konfirmasi membenarkan bahwa PT. BFI Finance Indonesia, Cabang Parepare telah melaporkan terkait mengalihkan kendaraan yang berstatus sebagai jaminan fidusia.
” Setelah kita periksa ternyata dia adalah debitur yang nunggak sampai berbulan-bulan bahkan sudah setahun lebih. Kemudian dia juga memindahtangankan atau menggadaikan atau menjual mobil yang berstatus jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Saat ini kasus tersebut sudah di limpahkan ke kejaksaan negeri parepare dan sudah Tahap dua, ” jelasnya.
(FIRDAUZ)











