PANGKALPINANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang gelar rapat Paripurna ke-16 bahas penyampainan dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Senin (16/5/2021).
Dalam sambutanya Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menuturkan tiga Raperda tersebut ialah pembangunan jangka menengah daerah kota Pangkalpinang, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 10 tahun 1995 dan pencabutan perda nomor 3 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakat di kelurahan.
“Adapun tiga Raperda yang disampaikan Pemkot Pangkalpinang, Raperda tentang pembangunan jangka menengah Daerah kota Pangkalpinang 2018-2023, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 10 tahun 1995 tentang pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenisnya dan pencabutan perda nomor 3 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakat di Kelurahan,” terangnya.
Dengan digelarnya Rapat ini, Abang Hertza berharap jika Reperda yang dibahas dapat disetujui oleh fraksi-fraksi. “Dapat menyampaikan pandangan umumnya dan dapat disetujui sehingga peraturan daerah yang baru segera diterbitkan,” ujarnya.(*)











