DaerahUncategorized

Pengelolaan Anggaran DD Skala Prioritas – Delapan Persen DD 2021 Dialokasikan untuk Desa Aman Covid-19

×

Pengelolaan Anggaran DD Skala Prioritas – Delapan Persen DD 2021 Dialokasikan untuk Desa Aman Covid-19

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT – Untuk mendukung “Desa Aman Covid” Menteri Keuangan RI mengalokasikan Dana Desa (DD) Tahun 2021, dengan standar minimal penggunaan Dana Desa 8 persen, dan standar maksimal tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222 tentang pengelolaan DD di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna Barat, La Ode Tibola mengatakan, 8 persen Dana Desa tersebut, untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, dan untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat RT/RW, demi mewujudkan “Desa Aman Covid-19”.

Click Here

“PMK No. 222 tentang pengelolaan DD tahun 2021 ini, mengatur alokasi DD 8 persen untuk Desa Aman Covid-19. Dan jika ada desa yang membutuhkan anggaran untuk Desa Aman Covid, lebih dari 8 persen itu tidak di atur dalam regulasi PMK tersebut. Namun, PMK mengamanatkan standar minimalnya 8 persen,” ujar Tibolo, Jum’at (23/04/2021).

Tibolo menegaskan bahwa 8 persen Dana Desa untuk “Desa Aman Covid” tersebut, harus dikorelasikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Mikro tingkat RT/RW, dan pembentukan Posko Desa.

“Intinya 8 persen DD itu, dialokasikan untuk mewujudkan Desa Aman Covid,” tegasnya.

Perlu diketahui kata Tibolo, kebijakan minimal 8 persen untuk penanganan Covid-19 di tingkat Desa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.

“Minimal 8 persen dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. Penanganan Covid di tingkat desa merupakan prioritas,” jelasnya.

Lanjutnya, Dana Desa (DD) tahun 2021 diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa tahun 2021. Prioritas diarahkan untuk program/kegiatan pencapaian Siaga Desa, seperti pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa BUMDes, Listrik Desa, dan Ekonomi produktif. Dan ada juga prioritas nasional sesuai kewenangan desa (Teknologi Informasi, Wisata, dan pencegahan Stunting), Adaptasi Kebiasaan Baru Desa (Desa aman COVID-19), dan BLT,” terangnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli P3MD Mubar, LM Junaim menyampaikan bahwa Dana Desa Kabupaten Muna Barat Tahun 2021 sudah di follow up, setelah dilakukan proses penetapan dan evaluasi APBDesa oleh Camat.

“Kami berharap DD 2021 digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat miskin, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” himbaunya.

Lanjut kata Junaim, terlebih dalam postur APBDesa 2021 terdiri dari beberapa kegiatan diantaranya adalah anggaran minimal 8% yang diperuntukan pencegahan dan penanganan Covid 19. “BLT DD selama 1 tahun dengan porsi 300 ribu setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta kegiatan yang sifatnya Padat Karya Tunai (PDKT) dengan melibatkan masyarakat miskin, menganggur dan setengah menganggur agar ekonomi mereka terpenuhi dalam situasi Covid saat ini,” tambahnya.

Selain itu, Junaim berharap agar pendataan IDM berbasis SDGs dialkukan secara maksimal dan objektif sesuai fakta lapangan

“Hasil pendataan tersebut dapat digunakan oleh lembaga atau organisaai untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hasil IDM tahun ini sebagai dasar pengalokasian Dana Desa tahun anggaran berikutnya oleh Kemenkeu RI,” pungkasnya.

Reporter: Sacriel

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *