DaerahHuKrim

PT. APN Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap,  FK LSM Ancam akan Demo

×

PT. APN Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap,  FK LSM Ancam akan Demo

Sebarkan artikel ini

LEBAK-PT. Avian Parama Nusantara yang berlokasi di Kampung Cipager Desa Sukarame Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, perusahaan yang bergerak dibidang Ayam Petelor tersebut yang berdiri sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2021 diduga belum mengantongi ijin lengkap.

Hal ini dikatakan Yayat Ruyatna Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Lebak, Kamis kemarin (15/04)

Click Here

Menurut Yayat, hal ini juga dikuatkan oleh pernyataan Kabid Pengendalian DPMPTSP Erdi, bahwa perusahaan tersebut baru mengurus ijin IPPR itupun habis masa berlakunya pada tanggal 20 maret 2021 dan tidak ada tindak lanjutnya.

“Sebagai wujud peran serta aktif masyarakat, maka kami Forum Komunikasi LSM Lebak sebagaimana hasil investigasi dari tahun 2017 sampai 2021 Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Lebak (FK-LSM) telah melayangkan surat kepada Dinas terkait untuk mengambil langkah guna mendongkrak penghasilan Asli (PAD) Kabupaten Lebak,” ujar Yayat.

Pada bulan mei 2017, lanjut Yayat, pihaknya telah melayangkan surat klarisifikasi terhadap pemilik perusahaan peternakan PT Avian Parama Nusantara terkait perijinan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut dan dijawab oleh Ghocun pimpinan PT Avian Parama Nusantara, perijinan akan diurus dan mohon diberikan waktu untuk mengurus perijinannya.

“Pada pertengahan april 2018 kami membuat surat klarifikasi lagi perihal perijinan usaha peternakan yang dimiliki oleh PT Avian Parama Nusantara dan pada saat itu dijawab sedang diurus bahkan sudah dipanggil oleh satpol PP dibuatkan surat pernyataan sanggup untuk mengurus dan menyelesaikan semua ijin yang diperlukan,”

“Kemudian pada awal bulan maret 2021 kami mempertanyakan kembali kepada dinas DPMPTSP melalui Kabid Pengendalian perijinan bahwa perusahaan peternakan PT Avian Parama Nusantara belum mempunyai ijin dan hanya mengurus Ijin prinsip pemanfaatkan ruang (IPPR), dan itupun kadaluarsa pada tanggal 20 maret 2021. Artinya sampai saat ini, perusahaan tersebut tidak ada itikad baik untuk mengurus ijin padahal perusahaan tersebut berdiri sejak tahun 2009 yang dapat merugikan keuangan Daerah Kabupaten Lebak karena tidak membayar retribusi dan pajak daerah,” ungkap Yayat panjang lebar.

Forum komonikasi FK-LSM Kabupaten Lebak mendesak kepada Dinas Peternakan dan Satpol PP Kabupaten Lebak untuk bertindak tegas Dan jangan ada pembiaran dengan persoalan ini.

“Segera tutup segala aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan peternakan ayam PT Avian Parama Nusantara tanpa mengulur – ulur waktu, Karena perusahaan tersebut dianggap tidak ada niatan baik untuk mengurus perijinannya mengingat waktu berdiri perusahaan sudah cukup lama yaitu dari tahun 2009 sampai sekarang dan area perusahaanya cukup luas kurang lebih 40 hektar. Kami menduga ada pembiaran dan tidak mendukung upaya Bupati yang semangat meningkatkan PAD Kabupaten Lebak, kami akan segera melakukan Aksi didepan Kantor Bupati Lebak dan Dinas Peternakan serta Satpol PP Kabupaten Lebak,” pungkas Yayat.

(Indra)

 

Reporter  dra

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d