DaerahHot News

Pemda Tunggak Ratusan Juta, Takalar Gelap “Gulita” Dimalam Hari

×

Pemda Tunggak Ratusan Juta, Takalar Gelap “Gulita” Dimalam Hari

Sebarkan artikel ini

TAKALAR-Miris sepanjang jalan Kabupaten Takalar terlihat gelap gulita di malam hari. Sebab, PLN Takalar putus aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).

Ini disebabkan karena Pemerintah Kabupaten Takalar menunggak pembayaran listrik penerangan Jalan umum (PJU) untuk rekening bulan maret sebesar Rp.607.804.738.

Click Here

“Kami mencabut aliran listrik PJU karena nunggak pembayaran untuk satu bulan. Itu dilakukan karena aturan mainnya memang seperti itu, dan sebelum kami mencabut meteran dan non meteran terlebih dahulu kami mengingatkan tunggakan pelanggan,” ucap Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Takalar, Agus Wahyu, Selasa (30/03).

Agus Wahyu juga menegaskan, apabila selama 60 hari setelah pencabutan dilakukan Pemda Takalar tak membayar tunggakannya maka kami akan menutup aliran listrikny, tegas Wahyu yang dilansir Rakyatsulsel.co

“Kami juga menyampaikan ke masyarakat bahwa pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10% setiap bulan kami menyetor ke Rekening Pemda Takalar. Kalau dikalkulasi jumlahnya  melebihi dari tunggakan PJU karena  jumlah konsumen di Takalar sekitar 82 ribu,” jelas Wahyu.

Sementara Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Takalar, Hj. Nijrah membenarkan bahwa memang Pemda Takalar menunggak pembayaran PJU sekitar 600 ratus juta lebih.

Ini disebabkan karena memang anggaran untuk pembayaran PJU tahun 2021 sebesar Rp.1,2 milyar hanya untuk pembayaran bulan januari dan februari, sehingga  untuk pembayaran bulan maret Pemda Takalar nunggak, akunya Hj. Nijrah dilansir Rakyatsulsel.co

“Kami juga belum mendapatkan solusinya untuk membayar tunggakan tersebut. Palingan di perubahan anggaran, baru bisa dianggarkan kembali. Ini terjadi, karena Pemerintah Takalar telah menyiapkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sehingga anggaran pembayaran listrik PJU hanya untuk dua bulan,”tandasnya.

(Muh Rizal/)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca