DaerahHot NewsHuKrimNasional

Gubernur Sul-Sel Dinyatakan Sebagai Tersangka Kasus Suap, Ini Kronologisnya

×

Gubernur Sul-Sel Dinyatakan Sebagai Tersangka Kasus Suap, Ini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/2/2021) terhadap Edhy Rahmat (ER), sekretaris Dinas PU Sul-Sel dan Agung Sucipto, Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba. Hal tersebut menyeret Gubernur prov. Sul-Sel, Nurdin Abdullah (NA).

KPK mendalami kasus tersebut dengan membawa mereka ke Jakarta (baca: kantor KPK) dalam upaya penyidikan kasus.

Click Here

KPK mengumumkan status para aktor tersebut dalam konferensi pers, Minggu, (28/2/2021) dini hari. Berdasarkan keterang saksi dan bukti, maka KPK melalui Firli Bahuri (Ketua KPK) mengumumkan bahwa telah menetapkan tiga tersangka, yaitu ; Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Edhy Rahmat, Sekretaris Dinas PU Sulsel ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, serta Agung Sucipto, Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba, disangkakan sebagai pemberi suap.

Kronologis dan Total Gratifikasi

AS pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 M kepada NA melalui ER. Awal februari 2021 NA bertemu ER dan AS yang sedang mengerjakan proyek wisata Bira, Bulukumba. NA memerintahkan ER untuk mempercepat pembuatan dokumen yang akan dilelang pada APBD tahun 2022 nantinya.

Akhir februari 2021, ketika ER bertemu NA disampaikan bahwa fee (dana) proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. NA mengatakan yang penting operasional kegiatan bisa dibantu oleh AS.

NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Pada akhir tahun 2020 senilai Rp 200 juta, pada awal Februari 2021 NA melalui Samsul menerima Rp 2,2 miliar, dan pada pertengahan Februari 2021 melalui Samsul kembali menerima uang Rp 1 miliar.

Ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan di tahanan rutan cabang KPK terhitung sejak kemarin (27/2/2021).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca