PASANGKAYU – Lagi – lagi pengedar sabu – sabu berhasil di ringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polres Pasangkayu diwilayah Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.
Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengaman 6 sachet jenis sabu – sabu didalam jaket pelaku saat digeladah.
Kabid KBO BIN Ops Narkoba, Ipda Iss Hariyanto Mulyadi mengatakan, kami mendapatkan informasi dari Masyarakat Sarasa, bahwa telah terjadi peredaran Narkoba, kemudian Satreskrim ditugaskan untuk penyelidikan dan akhirnya mengungkap pelaku yang berinisial B.
“Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, ketika Satreskrim menggeladahnya ditemukan sabu – sabu di dalam kantong jaket miliknya dan hari itu juga langsung di gelandang ke Polres Pasangkayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”tuturnya.
Iss Hariyanto katakan, pengakuan tersangka bahwa barangnya berasal dari Palu, Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di daerah Tatangnga.
Besar kemungkinan masih ada tersangka lainnya, sehingga personil Satreskrim masih melakukan pengembangan diwilayah Sarasa dan sekitarnya.
“Pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun atau seumur hidup,”jelasnya.(Roy Mustari)