PASANGKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu menggelar rapat paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dengan nomor 188.4/31 sulbar/ I/ 2021 tanggal 18 januari 2021, tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis 4/2/2021.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung ketua DPRD Pasangkayu, dalam PAW Musawir Aziz Isham ke Hj Sri Hayati kini resmi menjabat sebagai anggota DPRD masa periode 2021-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Hj Alwiaty menyampaikan, PAW ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulbar dengan nomor 188.4/31 sulbar/ I/ 2021 tanggal 18 januari 2021 dan saya percaya bahwa saudara Hj Sri Hayati akan melaksanakan tugas dengan sebaik -baiknya sebagai penyambung aspirasi rakyat.
Hari ini, PAW DPRD Pasangkayu memenuhi kewajiban dan telah menyatakan disumpah dihadapan beberapa anggota dewan lainnya.
“Adapun sumpah yang dikatakan Hj Sri Hayati, bahwa berpedoman kepada pancasila dan Undang – Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang,
dan golongan serta memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya,”urainya.
Sambutan Bupati Pasangkayu yang diwakili oleh Asisten Il pemerintahan, HMakmur menyampaikan, selamat kepada ibu Hj Sri Hayati atas jabatan yang diembannya sebagai anggota DPRD Pasangkayu yang baru dilantik.
“Kiranya dapat menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi
pedoman dalam melaksanakan tugas sehingga dapat memperkuat kinerja antara DPRD dan Pemerintah Daerah selaku mitra kerja kami.
Diketahui, turut hadir dalam pelantikan PAW yakni Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Novyaldi, Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siaggian dan unsur Forkominda. (Roy Mustari)