JENEPONTO – Untuk memastikan harga pupuk sesuai yang di tetapkan, Ketua dan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jeneponto memantau langsung pengecer pupuk di Kecamatan Binamu, Kamis,(14/1/2021).
Saat memantau pengecer pupuk yang berada di depan pasar Karisa, terlihat Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanafi Sewang bersama anggota komisi II, H Muhammad langsung berdialog dengan para petani Kelurahan Empoang Selatan dan Sidenre yang kebetulan sedang mengambil pupuk.
“Kemarin kita sudah RDP dengan pihak Dinas Pertanian, Distributor pupuk dan pihak PT Pupuk Kaltim, jadi hari ini kami turun memantau, tadi kami pantau pengecer pupuk di depan pasar Karisa untuk wilayah Kelurahan Empoang Selatan dan Sidenre,” kata Hanafi Sewang.
Dari hasil pantauannya, kata Hanafi Sewang, harga pupuk sudah sesuai HET dan pengecer tersebut melayani petani sesuai wilayah tanggungjawabnya.
“Alhamdulillah harga tetap terkendali sesuai harga HET, bagi petani yang tidak terdaftar dalam RDKK tetap dilayani dengan memperhatikan identitas petani,” jelasnya.
Legislator PAN Jeneponto itu berharap agar pengencer tidak melayani petani yang bukan wilayah tanggungjawabnya serta harus memperhatikan identitas petani.
“Kami berharap pengecer tetap melayani sesuai dengan wilayah masing-masing, tentunya pengecer harus memeriksa KTP petani yang datang untuk beli pupuk, pengencer tidak boleh melayani petani yang bukan berdomisili di wilayah tanggungjawabnya,” harap Hanafi Sewang.
Dimana Komisi II DPRD Jeneponto telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pertanian, Distributor pupuk dan pihak PT Pupuk Kaltim, Rabu, 13 Januari 2021.
Dalam RDP tersebut, membuahkan kesempatan, diantaranya, kelangkaan pupuk di tengah kebutuhan masyarakat petani tidak bisa lagi terjadi karena stok pupuk masih banyak yang belum di tebus, Harga tidak boleh melampaui harga HET yang di tetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, juga disepakati, masyarakat yang tidak terdaftar dalam RDKK kebutuhan pupuk maka harus tetap di layani kebutuhan dengan membawa data identitas, pihak Dinas Pertanian memperbaiki data RDKK kebutuhan pupuk, Dinas Pertanian harus melakukan sosialisasi tentang sistem perolehan pupuk bersubsidi agar di lapangan tidak kacau dan pendistribusian pupuk harus sesuai wilayah masing-masing.
(Firmansyah)