DaerahHuKrim

LP5 Babel Soroti Dugaan Oknum Tenaga Honorer di Bangka Ngatur-ngatur Tugas dan Mutasi ASN

×

LP5 Babel Soroti Dugaan Oknum Tenaga Honorer di Bangka Ngatur-ngatur Tugas dan Mutasi ASN

Sebarkan artikel ini

BANGKA-Mencuatnya, isu adanya dugaan tenaga honorer di Pemkab Bangka yang seringkali mengatur-ngatur tugas Aparatur Sipil Negeri (ASN) bahkan sempat mengusulkan ke Bupati Bangka agar Kepala Dinas yang bertolak belakang dengan kemauannya agar dimutasikan, sontak mendapat sorotan dari Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel), Jumli Jamaluddin.

Menurut Jumli, jika benar ada dugaan tindakan oknum honorer tersebut bisa mengatur-ngatur tugas dan mutasi ASN/PNS bahkan bisa mengatur pejabat ASN/PNS dan pegawai lainnya di lingkungan pemerintahan terkait maka dugaan tindakan tersebut sangat disayangkan sampai terjadinya dugaan demikian di lingkungan pemerintahan.

Click Here

“Semestinya dugaan seperti ini tidak terjadi dan mesti segera dihentikan tidak terus menerus terjadi demikian agar tidak mencoreng pemerintahan itu sendiri,” ungkap Jumli Jamaluddin dalam rilis pers yang diterima tim media ini, Kamis (3/12/20).

Mantan ketua Ombustman Babel ini menegaskan, soal kewenangan mutasi atau rotasi maupun kenaikan pangkat/golongan ASN sudah diatur oleh Undang-undang. Tentunya kewenangan memutuskannya adalah Kepala Daerah dalam hal ini di Kabupaten adalah kewenangan Bupati dan jajarannya sesuai ketentuan atau persyaratan yang terpenuhi.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa honorer memiliki tugas membantu tugas-tugas ASN sebagai pelaksana pelayanan publik pemerintahan, dan bukan membantu tugas utama atau tugas pokok ASN/PNS, apalagi mengatur- ngatur tugas kerja ASN/PNS,” tandas Jumli Jamaluddin.

Jumli Jamaludin menjelaskan, seyogyanya seorang honorer harus bisa menjaga kelakuan baik dan bekerja sesuai tugas pokoknya serta kompetensi. Selain itu harus menjadi contoh yang baik dalam membantu ASN memberikan layanan kepada masyarakat dan untuk tidak melebihi tugas ASN apalagi sampai bisa mengatur mutasi atau rotasi ASN, bahkan apalagi bisa memerintahkan ASN.

“Secara kelembagaan pemerintahan ataupun secara administratif, jika oknum honorer yang melakukan indisipliner dengan melawan ketentuan undang-undang tentunya harus diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya sampai ke sanksi yang paling berat yaitu pemecatan, jika dugaan tersebut terbukti. Sebab dapat mengganggu nama baik maupun image Pemerintahan itu sendiri,” tandasnya.

Jumli Jamaludin mengatakan dalam hal ini, tentunya harus diberikan punishment atau sanksi biar efek jera bisa muncul dan tak lagi terulang atau terjadi dugaan kasus indisipliner yang baru.

“Jika dugaan itu benar, maka pihak yang berwenang di Pemerintahan terkait harus segera melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum tersebut. Hal penting lainnya perlunya penerapan reward atau penghargaan bagi pegawai yang kinerjanya dinilai baik dan berprestasi serta betul-betul disiplin dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara tenaga honorer yang dimaksud, sampai berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi, jum’at (4/12).

(Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca