LEBAK – Legislator Lebak, Musa Weliansyah layangkan surat pelaporan terkait adanya aktivitas pertambangan emas yang berlokasi di perairan laut di kabupaten Lebak, Banten. Tepatnya diantara 0 – 12 mil garis pantai yang meliputi Kecamatan Cihara dan Bayah.
Tak tanggung-tanggung surat pelaporan ini ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri ESDM RI, dan Kabareskim Polri.
Dalam Surat Pelaporan tersebut disampaikan, kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh PT. GERAHA MAKMUR COALINDO sesuai ijin usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Banten dengan No.570/6/IUP.OP.DPMTPSP/IV/2018 1.972 Operasi Produksi Emas DMP. akan banyaknya menimbulkan resiko, karena serta SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. 570/3/ILH.DPMPTSP/II/2018 Tentang pemberian ijin lingkungan kepada PT. GMC.
“Kegiatan pertambangan tersebut berada diperairan pantai lebak selatan yang notabenenya adalah kawasan nelayan, serta pesisir pantainya adalah kawasan pariwisata,” kata Musa, dalam isi surat tersebut.
Tak hanya itu, lanjut Musa, pemberian ijin operasi produksi diduga tanpa melalui kajian yang komprehensif dan matang, namun lebih mengedepankan kepada kepentingan bisnis dengan mengabaikan dampak kerusakan lingkungan.
Berikut permohonan yang disampaikan dalam surat pelaporan yang ditandatangani ter tanggal 30 November 2020 tersebut :
1. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) untuk segera menurunkan tim investigasi ke lokasi kegiatan pertambangan emas PT. GMC di perairan pantai kabupaten Lebak-Banten, serta melakukan evaluasi dan mengkaji terhadap ijin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh DLHK Prov. Banten dengan No. 1902/Kep.1319-DLHK/I/2018, tentang persetujuan dokumen lingkungan ada yang diduga adanya sarat kepentingan, dengan tidak mengindahkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
2. Kementrian ESDM RI untuk segera melakukan investigasi dan memangil kepala DESDM Prov. Banten dan Kepala DPMTPSP Prov. Banten untuk dilakukan klarifikasi atas keluarnya Ijin Usaha Pertambangan tersebut diatas yang diduga melanggar Undang-Undang No. I tahun 2014 Tentang pengelolan wilayah pesisir dan pulau kecil.
3. Kabareskim POLRI agar segera melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan pelanggaran UU RI No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan UU No I Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau kecil, serta adanya indikasi KKN atas keluarnya IUP dan IJIN LINGKUNGAN/AMDAL terhadap PT. GMC.
Saat dikonfirmasi, Musa Weliansyah, Anggota DPRD Lebak, Fraksi PPP, membenarkan hal tersebut, “Sudah dilayangkan, keur malam (tadi malam),” jawab dia, melalui komunikasi WhatsApp, Selasa, (01/12/2020).
Berbagai hal mendasar sehingga legislator yang kerap bersuara lantang ini melayangkan surat pelaporan, diantaranya :
– Musa Menilai kegiatan penambangan emas di perairan laut itu, sangat beresiko tinggi dan berpotensi pada meningkatnya abrasi pantai dan erosi pantai,
– Menurunkan kualitas linkungan perairan laut dan pesisir pantai,
– Rusaknya daerah pemijahan ikan dan daerah sauhan semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut.l,
– kegiatan tersebut, dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang pro dan peduli terhadap lingkungan, serta nelayan dengan pengusaha tambang,
– Meningkatnya identitas air rob terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan penyedotan pasir yang didalamnya ada kandungan emas.
– Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut yang semakin meningkatnya pencemaran pantai
– berpotensi menimbulkan longsoran di hulu sungai akibat curamnya perairan laut yang berakibat derasnya air sungai yang mengalir seperti sungai Cimadur, sungai Cisiih dan sungai Cihara.
– Menurunnya kualitas air laut yang mengakibatkan keruhnya air laut
– Berkurangnya pendapapat nelayan pesisir pantai Lebak Banten
” Segera turunkan tim investigasi sesuai kewenangannya baik kementrian maupun Kabareskrim Polri,” tandas Musa Wiliansyah.
Hingga berita ini di terbitkan,wartawan terus mengali informasi kebih lanjut.
Reporter : Usep











