Daerah

Melenceng AD/ART Badak Banten, DPP Keluarkan Surat Pemberhentian Keanggotaan secara Tidak Hormat

×

Melenceng AD/ART Badak Banten, DPP Keluarkan Surat Pemberhentian Keanggotaan secara Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

LEBAK– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan (BADAK) Banten mengeluarkan surat keputusan Nomor : 009.10/002-SK/2020 tentang pemberhentian keanggotaan Badak Banten dengan tidak terhormat.

Pasalnya, salah satu anggota Badak Banten yang tercantum namanya telah diduga melakukan tindakan yang disengaja berupa melawan instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dan sengaja tidak melaksanakan peraturan organisasi Nomor 09.01/PO/04/2020 tentang mekanisme pergantian antar waktu dan pengisian lowong jabatan kepengurusan Badak Banten.

Click Here

“Keputusan ini merupakan hasil rapat dari Pengurus Dewan Pimpinan Pusan Badan Aspirasi dan Apresiasi Kemajemukan (BADAK) Banten yang di selenggarakan pada 29 November 2020,”

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Buya Sukana Karis memberikan penjelasan kepada kawan kawan Media BeritaJuang.com Melalui Pesan singkat via Whatsapp.

“Eli sahroni selaku anggota yang di berikan surat keputusan pemberhentian keanggotaan Badak Banten ini sudah melanggar tata cara struktural, salah satunya adalah saudara Ideng yang sepatutnya di angkat menjadi Ketua 1, tetapi pada akhirnya di berikan kepada saudara Ugay, mangkanya dalam pengangkatan ada dua versi DPW dan DPD, ini hal yang harus kita perhatikan sama sama dan di tanggapi dengan serius, ucapnya.

Buya Sujana Karis pun merespon dengan tegas, “kami pecat secara tidak hormat saudara Eli Sahroni karena dalam kinerjanya melenceng jauh dari AD/ART Badak Banten, dan sudah melanggar norma – norma etika, oleh karena Itu Badak Banten Lebih mengedepankan etika di bandingkan hukum,”

Sama halnya yang ditambahkan Sekretaris Umum DPP Badak Banten, perbuatan yang dilakukan oleh saudara Eli Sahroni ini merupakan kesengajaan untuk menentang instruksi dari Ketua Umum DPP Badak Banten, yang berakibatkan nama baik organisasi menjadi tercoreng, suatu hal yang sangat bertentangan dengan peraturan organisasi Badak Banten.

(Yosa)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca