TAKALAR – Polemik hak angket mulai menuai kritisan dari sejumlah politisi, DPRD Takalar yang diduga melakukan pelanggaran prosedural saat “memaksakan” pengajuan hak angket kepada Bupati Takalar Syamsari dua hari lalu.
Dimana pada saat itu DPRD Takalar langsung memutuskan pengajuan hak angket saat menyatakan menolak jawaban Bupati Takalar yang diwakili Plh Sekda Takalar, Rahmansyah di dalam paripurna interpelasi tersebut.
Sehingga Pimpinan DPRD langsung mengetuk palu pengajuan hak angket.
Padahal paripurna interpelasi itu hanya dihadiri 20 anggota DPRD Takalar. 9 legislator memilih tak hadir karena tidak sependapat dengan pengajuan interelasi, sementara satu anggota DPRD sedang berada di Lapas Takalar.
Menurut Sekretaris Partai Demokrat Takalar Hasbullah Rahman menegaskan, jika pengajuan hak angket tidak boleh digabung dengan paripurna interpelasi.
Harusnya, pengajuan angket di Paripurnakan tersendiri lewat agenda Badan Musyawarah pasca mendapatkan usulan angket minimal 7 anggota DPRD dari beberapa fraksi berbeda.
“Cacat prosedur karena mestinya mengikuti PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan tatib DPRD Takalar. Kedua aturan terus mensyaratkan tim pengusul hak angket minimal 5 orang anggota. Setelah terpenuhi syarat awal tersebut maka DPRD membahas terlebih di Badan Musyawarah,” tegas mantan Ketua Fraksi Demokrat Takalar periode 2014- 2019, baru baru ini.
Kemudian dilanjutkan, Bamus melakukan rapat untuk menjadwalkan agenda paripurna pengajuan hak angket. Jika Bamus menyetujui maka diagendakanlah paripurna untuk meminta persetujuan semua anggota DPRD. Saat paripurna pengajuan hak angket minimal dihadiri ¾ atau 23 legislator dari jumlah anggota DPRD Takalar.
“Bagaimana hak angket bisa lanjut? Itu jika 2/3 atau 16 anggota DPRD yang hadir dalam paripurna menyetujui hak angket,” terang eks legislator yang dikenal vocal itu.
Jika itu tak dilewati maka angota DPRD Takalar telah melakukan kesalahan yang sangat fatal dengan melabrak aturan yang harusnya mereka pedomani. Ia pun meminta agar pimpinan dan anggota DPRD Takalar belajar sehingga tidak melabrak aturan main.
“Apakah mekanisme itu dilewati? Kita bisa lihat sendiri. Tak ada mekanisme yang berjalan, hak angket mereka sepakati dalam paripurna interpelasi yang hanya dihadiri 20 anggota DPRD Takalar, jadi saya berkesimpulan jika pengajuan hak angket itu cacat procedural,” kata Hasbullah.
(Awaluddin Parawangsa)