MUNA-Identitas yang digunakan calon Bupati Muna diduga palsu ” identitas akta dan ijazah atas nama La Ode Muh Rusman Untung, namun yang terdaftar nama nya La Ode Muh Rusman Emba.
Obyek hukum harus jelas ketika namanya berbeda dengan akta kelahiran dan KTP. Hal itu tidak sah dan pemalsuan identitas merupakan kejahatan kelas kakap.
“Intinya adalah itu KPU dan Bawaslu Muna teledor. KPU dan Bawaslu tidak cermat dan memaksakan pasangan rebah di luluskan, tindakan kedua lembaga tersebut melanggar kode etik,” ujar, Jubir RaPi, Wahidin Kusuma Putra, Sabtu (26/09/2020).
Dikatakannya, seorang Bupati diduga memalsukan identitas sangat di sayangkan. Semua produk hukum yang di tandatangan Rusman Emba sebagai Bupati Muna tidak syah. Dan masyarakat bisa menggugat alias clas action.
“Bupati Muna selama ini bukan Rusman Emba tapi Rusman Untung. Masyarakat Muna selama ini dipimpin Bupati “palsu” pantasan berbagai progam Rusman Untung imitasi. Nama nya saja dia palsukan,”ucapnya.
Lanjutnya, KPU dan Bawaslu jangan bermain mata dengan paslon yang identitas nya “kabur”.
“Manusia yang palsukan identitas nya berarti secara kejiwaan bermasalah. Dalam waktu dekat kami akan laporkan pihak KPU Muna dan Bawaslu ke DKPP,” tegasnya.
Reporter : Sacriel











