TAKALAR-Pemerintah Desa (Pemdes) Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara diduga melakukan pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk penerbitan Sertifikat gratis yang melebihi dari Keputusan SKB III Menteri Nomor 25 Tahun 2017.
Dimana berdasarkan ketentuan itu, Provinsi Sulawesi selatan masuk kategori wilayah III yang hanya diwajibkan membayar beban biaya sebesar Rp250 ribu. Namun yang terjadi di Desa Tamasaju,
pihak Pemdes setempat memungut biaya yang bervariasi mulai Rp. 300 ribu, Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.
Hal ini dibenarkan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, “tahun 2019 lalu, Pemdes Tamasaju mendapatkan sekitar 330 Bidang Tanah pada program PTSL dan setiap masyarakat yang mendapatkan PTSL itu dipunguti diatas ketentuan,”
“Saya sendiri dipunguti Rp. 350 ribu dan disetorkan ke salah satu staf desa Tamasaju, Jumasiah Daeng Sambara yang diduga kuat atas dasar perintah kepala desa Tamasaju,”akunya.
Sementara Penjabat (Pj) Kades Tamasaju, Hj. Sahriani, S. Pd membenarkan bahwa ditahun 2019 di Desa Tamasaju mendapatkan PTSL sebanyak 330 bidang. Dan bagi mereka yang tak lengkap alas haknya maka dia membayar Rp. 500 ribu dan yang lengkap alas haknya dia membayar Rp. 250 ribu.
“Jadi, tidak benar kalau ada masyarakat yang mengatakan bahwasanya dia membayar Rp300 dan Rp350 ribu. Malah kami, gratiskan bagi masyarakat yang tak mampu,”ujar Hj. Sahriani, Senin (07/09).
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, H. Muhammad tak membenarkan kalau ada pemerintah Desa yang membeni masyarakat diluar ketentuan.
“Masyarakat atau pemohon hanya dibebani biaya Pembuatan dan pemasangan tanda batas (patok), materai, fotocopi, letter, dll, biayanya itu minimal Rp250 ribu, tak bisa melebihi,”jelas H. Muhammad Naim, belum lama ini.
(Sumber: Rakyatsulsel/Suherman, S. Pd)