LEBAK– Perlombaan memancing di Rawa Apel yang masuk ke wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Pandji Waringin disinyalir melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah HGU PT Pandji Waringin di Rawa Apel, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Minggu (06/09/2020).
Hasil pantauan, kondisi sangat ramai dan saat pembagian berkerumun. Lebih dari 300 orang berkumpul dan dititik lokasi tidak ada alat kesehatan seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan masih ditemui masyarakat yang belum menggunakan masker.
Dihubungi via WA H. Wawan Hermawan, Pimpinan PT Pandji Waringin menjawab pertanyaan wartawan prihal perizinan perlombaan memancing disituasi Pandemi Covid-19 bahwa perizinan ada. “Ada ke Polsek aja,” Ujarnya via WhatsAap.
Sementara, Camat Malingping,
Cece Saputra, merasa pihak Pemerintah Kecamatan Malingping tak mengetahui bahwa akan ada kegiatan perlombaan memancing disituasi Covid-19 ini.
“Kami tak tahu kegiatan itu, dan tidak ada tembusan ke kami,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa disituasi Covid-19 ini pihak Pemerintah Kecamatan Malingping selalu menerapkan Perbup No 28 Tahun 2020.
Pastinya, kami dari pihak Kecamatan Malingping bakal memanggil pihak Perusahaan PT Pandji Waringin atau panitia penyelenggara kegiatan lomba memancing untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Salah satu masyarakat Desa Sukamanah, Aom Syukur sangat menyayangkan kegiatan ini karena tidak mengindahkan Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020 yang mana perkerumunan tetap terjadi.
“Seharusnya panitia pelaksana kegiatan belajar, situasi di Lebak saat ini sedang zona merah, Disdukcapil saja di lockdown selama 14 hari, sarana pendidikan masih belajar online, masa ini perlombaan memancing yang mengumpulkan ratusan orang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kesalnya.
( MIR)











