Daerah

Puluhan Warga Pertanyakaan Penyaluran BLT dan Pembelian Sepeda Bagi Aparat Desa Lassang Barat

×

Puluhan Warga Pertanyakaan Penyaluran BLT dan Pembelian Sepeda Bagi Aparat Desa Lassang Barat

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Puluhan warga desa Lassang Barat yang didominasi oleh kalangan ibu-ibu mendatangi kantor Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar. Rabu, (17/06/2020).

Para warga tersebut, mempertanyakan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT-Desa) yang bersumber dari Dana Desa,mereka menganggap pembagian Blt dana desa di nilai tidak tepat sasaran, tidak transparan dan juga mempertanyakan mengenai pembelian sepeda 15 unit diperuntukkan kepada aparat Desa.

Click Here

Daeng Tajang, selaku warga Desa Lassang barat mempertanyakan dan di duga ada sebuah keganjalan yang di lakukan para aparat Desa Lassang Barat yakni pembagian Blt ini tidak tepat sasaran dikarenakan ada beberapa warga yang memiliki mobil dan rumah besar dapat BLT dana desa,keganjalan kedua adalah pembelian sepeda sebanyak 15 unit bagi kepala dusun dan para aparat desa.

“Kami selaku warga lassang barat merasa heran dan kecewa apa yang dilakukan para aparat Desa,” timpal warga degan nada geram.

Salahsatu warga juga ditemui ditempat yang sama apa yang kami lakukan ini ke kantor desa hanya menuntut hak kami selaku warga negara yang terkena juga dampak Covid-19.

“Pembagian BLT Desa tidak Transparan kekami harusnya para penerima itu ditempel Dikantor desa agar kami mengetahui, ini kan tidak terkesan ditutup-tutupi,” ungkap warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Ia juga mengatakan semua kejadian akan kami pertanyakan dan pabila melanggar maka kami warga Lassang Barat akan melaporkan ke istansi yang terkait tentang di duga adanya penyalagunaan anggaran.

Satria Daeng Sangki Sekretaris Desa saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa, “Pembagian BLT tahap ke 2 menganggap sudah jelas dan sesuai prosedur yang sesuai juknis dan mengenai sepeda yang kami beli itu,sumber dananya dari anggaran Dana BHPR (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi),” ungkapnya.

Sementara itu, Aktivis Wakil Sekretaris LSM PERAK Sulawesi Selatan Hasanuddin Sau yang saat diminta tanggapannya oleh awak media menyoroti para pemerintah desa Lassang Barat yang dinilai tidak transparan kepada warganya.

Ini bukti bahwa ada dugaan tidak transparan yang dilakukan oleh pemerintah desa Lassang barat terhadap warga yang mempertanyakan hak mereka dalam proses pembagian BLT desa.

“Mestinya Pemdes Transparan ke warga dengan menempelkan data-data penerima BLT Desa, BST Kemensos dan Bantuan-bantuan lainnya Dikantor desa. agar tak terkesan menutup-nutupi warga. Jangan sampai ada yang dobel menerima dan bahkan ada yang layak atau tidak Layak,” ujar Hasanudin.

Lanjut Hasanuddin, “Kami mengingatkan kepada kades dan para aparat desa dalam mengembang amanah dan tanggung jawab terhadap rakyat harus memiliki prinsip integritas dan kridibilitas dan sikap transparasi terhadap pengelolaan pemerintahan seperti, yang tertuan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tandasnya.

Secara spesifik, kewajiban dalam menjalankan keterbukaan informasi publik bagi badan-badan publik telah diatur dalam UU No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik (KIP). Jadi tak ayal bagi Pemerintah desa tergolong sebagai badan Publik, sebab pemerintah desa merupakan lembaga yang salahsatu sumber pendanaannya melalui Anggaran APBN dan APBD

“Jadi kewajiban bagi pemerintah dalam hal ini Pemerintah desa Lassang untuk menyampaikan informasi kepada masyarakatnya sehingga tidak bertentangan dengan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP,” jelas Aktivis Muda Hasanuddin Sau yang juga Selaku Wakil Sekretaris LSM PERAK Sulawasi Selatan.

Reporter : Suherman, S.Pd.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca