DaerahHuKrim

PB-Hipermata Desak Polres Takalar Proses Hukum Pelaku Pengrusakan Fasilitas Negara

×

PB-Hipermata Desak Polres Takalar Proses Hukum Pelaku Pengrusakan Fasilitas Negara

Sebarkan artikel ini

TAKALAR-Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar ( PB HIPERMATA) mempertanyakan perkembangan status pelaku penutupan jalan di Desa kalukuang, sebagaimana diketahui bahwa jalan yang ditutup itu ialah jalan umum atau fasilitas Negara.

Melihat barang bukti yang diperoleh kepolisian sudah sangat meyakinkan sehingga beberapa terlapor sudah di tetapkan sebagai tersangka dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian telah di tetapkan 3 tersangka dan sisa menunggu waktu untuk mengeluarkan surat pemanggilan tersangka.

Click Here

Jelas dalam Undang-undang yang menjelaskan “Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Ungkap Kanit Idik II AIPDA Muhammad Nawir, SH

Tahkifal Mursalin selaku Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar ( PB HIPERMATA ) sangat mengapresiasi kinerja dari Polres Takalar, besar harapan saya agar kasus ini segera terselesaikan dan memproses hukum kepada seluruh pelaku yg terlibat penutupan jalan tani karna jalan tersebut merupakan fasilitas negara

(Suherman.S.Pd)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca